Sidang perkara Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey ditunda dan dibuka kembali 14 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan JPU dari Kejari Teluk Bintuni.

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Helmin Somalay, SH, MH dibantu hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH dibantu Panitera Pengganti Agus Iryana, SH pada Senin (5/5) menghadirkan 3 (tiga) saksi.
Ketiga saksi, masing-masing Heribertus Agung Siwiyanto, ST; Timon Leangwatu, SH dan Fredrik Rumbiak, S.Pt. ketiga saksi adalah staf ada Kantor Inspektorat Provinsi Papua Barat. Ketiganya dimintai keterangan karena sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : 094/130/SPT-DL/ITPROV.PB/X/2024, tanggal 05 Oktober 2024.
Melalui Surat tugas tersebut, ketiga saksi tersebut bersama 2 (dua) orang temannya ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan fisik atas paket pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey. Pekerjaan tersebut pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat.
Tujuan pemeriksaan untuk memberikan keyakinan ada pihak Dinas PUPR Provinsi Papua Barat dalam melakukan pengambilan keputusan sesuai peraturan yang berlaku.
Sasaran adalah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan yang sudah dikerjakan dan dibayarkan.
Ruang lingkup mencakup berbagai aspek kritis ini, pemeriksaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey dapat memastikan bahwa volume dan spesifikasi hasil pekerjaan sesuai dengan volume dan spesifikasi dalam dokumen kontrak.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh para saksi diantaranya atas adanya Surat dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Nomor : 600/620/433/X/2024, tanggal 04 Oktober 2024 perihal permohonan pemeriksaan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey.
Yaitu terhadap pekerjaan sesuai dokumen kontrak nomor : 026.A/KONTR/01.06-BM/022/600/2023, tanggal 25 Agustus 2023 yang dilaksanakan oleh CV.Gloria Bintang Timur yang telah melewati Tahun Anggaran.
Dalam persidangan tersebut ketiga saksi menerangkan bahwa ketiga saksi bersama timnya baru membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik yang ditanda tangani oleh ketiga saksi dari Tim Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik tersebut telah mendapat persetujuan dari Terdakwa Najamuddin Bennu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) serta saksi Idrus Wasaraka, ST sebagai Korwaslap (Koordinator Pengawas Lapangan) serta Terdakwa Daud selaku Konsultan Pengawas dari PT Pola Sarana Dimensi.
Sedangkan pihak kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey tersebut, yaitu Victor Andries Affar selaku Direktur tidak bertanda tangan pada Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik tersebut.
Ketika dicecar oleh Hakim anggota Hermawanto, apakah ketiga saksi ada membuat kesimpulan dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan fisik ada tanggal 6 dan 7 Oktober 2024?
Ketiga saksi mengatakan mereka belum membuat kajian serta analisa untuk kepentingan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.
“Karena saat kami dalam perjalan pulang dari Bintuni ke Manokwari tanggal 8 Oktober 2025, kami menerima telpon dari Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat Korinus J.Aibini, SH, MAB bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat sudah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, sehingga pemeriksaan yang kami lakukan dihentikan dan tidak ditindak lanjuti”, jawab saksi Heribertus A.Siwiyanto yang dibenarkan kedua rekannya ketiak ditanya oleh Hakim Anggota II Hermawanto, SH. Saksi Heribertus ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo, apakah pihak inspektorat ada melakukan penghitungan Kerugian negara? Saksi Heribertus dan kedua rekannya menjawab : “kami belum sampai kesitu Pak Penasihat Hukum”.
Namun saksi Heribertus menjelaskan kepada hakim anggota II bahwa hasil pemeriksaan fisik pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey tersebut diminta untuk diserahkannya kepada penyidik Kejati Papua Barat saat dirinya diperiksa.
Sidang Perkara yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp.7.326.372, 38 (Tujuh Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Tugas Ratus Tujuh puluh dua ribu koma tiga puluh delapan sen) berdasarkan hasil penghitungan Kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat.
Sidang perkara dugaan Tipidkor ada Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey tersebut ditunda dan akan dibuka kembali pada Rabu (14/5) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni. [red]