Sidang Perkara Pelabuhan Yarmatum Ditunda Pekan Depan Dengan Agenda Mendengar Keterangan Saksi JPU
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama Terdakwa Paul Anderson Wariori, Terdakwa Agustinus Kadakolo dan Terdakwa Basri Usman dilaksanakan di ruang sidang/mediasi Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B Rabu, 12/7 dipimpin hakim Ketua yang juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM.
Dalam Sidang yang baru dimulai pukul 20:04 wit tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junjungan Putra Aritonang, SH, MH awalnya mengajukan 4 (empat) orang saksi, yaitu Saksi Merry Kokali yang hadir dalam ruang sidang. Serta 3 (tiga) orang saksi lain yang hadir secara daring melalui media zoom, yaitu saksi Ir.Muhammad Asdin, saksi Adi Tempo dan saksi Izaac Stepanus Hindom.
“Namun saksi Izaac Stepanus Hindom yang sudah hadir di line zoom tiba-tiba “menghilang” tanpa berita dan ketika dipanggil namanya oleh Ketua Majelis Hakim untuk mengangkat sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya tak kunjung nampak dan suaranya pun tak terdengar lagi”,ujar Kuasa Hukum Terdakwa Paul Anderson Wariori, Yan Christian Warinussy Rabu (12/7/2023)
Sementara saksi Merry Kokali yang dalam kedudukannya sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat saat pekerjaan pembangunan pelabuhan Yarmatum dilakukan, pada pokoknya menerangkan bahwa dirinya mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), karena semua dokumen lampiran dari kontrak pekerjaan pembangunan Pelabuhan Yarmatum sudah lengkap dan sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat yaitu Terdakwa Agustinus Kadakolo.
Saksi juga menerangkan ketika dicecar oleh Jaksa Junjungan bahwa pada tanggal 28 Desember 2021 sekitar pukul 17:30 wit, ketika Terdakwa Agustinus Kadakolo sedang berada di ruang kerja saksi dan menandatangani sejumlah dokumen sambil memberi makan cucunya, tiba-tiba datang seseorang yang saksi di kenal bernama Rendhy (Rendhy Firmansyah Rahakbau Yembise.red) dan berkata kepada Terdakwa Agustinus Kadakolo, dengan kata setengah memaksa :”bapak sudah tanda tangan kah”? Dan Terdakwa Agustinus Kadakolo sempat berkata ah dan beberapa kata yang saksi kurang ingat lagi.
Kemudian datang menyusul Saksi Izaac Stepanus Hindom selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat/Pejabat Penatausahaan Keuangan/PPK). Dimana saksi Hindom menurut keterangan saksi Merry Kokali mengatakan kepada Terdakwa Agustinus Kadakolo: “tanda tangan sudah. “Saat itu terjadi adu mulut antara Terdakwa Agustinus Kadakolo dengan saksi Izaac Stepanus Hindom dan Rendhy di ruangan saya sekitar 5 menit dan Pak Kadakolo keluar dari ruangan saya dan diikuti saksi Izaac Stepanus Hindom dan Rendhy”, jelas Saksi Kokali di hadapan sidang semalam.
Saksi Kokali juga menerangkan bahwa dirinya sempat ditemui lagi oleh Terdakwa Basri Usman dengan oknum Rendhy ada keesokan harinya, Rabu, 29 Desember 2021, datang menemui saksi Kokali di ruang kerjanya. Kemudian Terdakwa Basri Usman ketika itu mengatakan : “ini tagihan pekerjaan Pengadaan Tuang Pancang Yarmatum, sudah ditanda tangani dan disetujui oleh Kepala Dinas, sudah lengkap, sambil Terdakwa Basri Usman menyerahkan sejumlah dokumen.
Ketika dicecar oleh Advokat Pither Wellikin tentang pemblokiran rekening CV.Kasih oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo (terdakwa), saksi Kokali menjawab bahwa dirinya mengetahui ada surat permintaan blokir tersebut dan juga saksi sendiri sempat diperintah oleh Terdakwa Agustinus Kadakolo untuk mengecek ke bank Papua Cabang Manokwari dan kemudian saksi diberitahukan oleh petugas Bank Papua Cabang Manokwari bahwa blokiran tersebut sudah dibuka oleh Terdakwa Basri Usman selaku PPK.
Sementara saat dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa Paul Anderson Wariori, Advokat Yan Christian Warinussy terkait apakah saksi Kokali mengetahui hal yang menyebabkan Saksi Izaac Stepanus Hindom dan Rendy bisa berkata kasar kepada Terdakwa Agustinus Kadakolo di ruang kerja saksi pada Selasa, 28/12/2021, saksi Kokali menjawab dirinya tidak tahu.
“Sebenarnya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan saksi Merry Kokali di depan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, saksi Kokali sempat mengatakan kepada Terdakwa Basri Usman agar proses pembayaran tagihan pekerjaan pengadaan tiang pancang pelabuhan Yarmatum tidak usah dilanjutkan, karena sudah akhir tahun.
Namun Terdakwa Basri Usman yang saat itu didampingi Rendhy mengatakan : “itu pak Kadis (Terdakwa Agustinus Kadakolo) sudah tanda tangan, kenapa kau tidak mau bikin”?
Kemudian Saksi terpaksa melakukan proses pengecekan atas dokumen yang diajukan kedua orang tersebut kepada saksi dan saksi menandatangani kuitansi pembayaran tertanggal 14 Desember 2021 yang sudah dibuat dan sudah ditandatangani Terdakwa Agustinus Kadakolo, Terdakwa Basri Usman dan Terdakwa Paul Anderson Wariori.
Saksi Kokali juga menerangkan bahwa dirinya mengenal Terdakwa Paul Anderson Wariori sebagai Direktur CV.Kasih dalam pekerjaan lain sebelum pekerjaan yang menjadi perkara saat ini. Namun di dalam pengurusan segala hal terkait pekerjaan pembangunan pelabuhan Yarmatum ini, saksi tidak pernah berjumpa dengan Terdakwa Paul Anderson Wariori, melainkan hanya dengan oknum bernama Rendhy saja yang saksi temui.
Sidang yang berlangsung semalam diakhiri dengan ketukan palu Hakim Ketua Mayor pada pukul 21:45 wit. Sidang akan kembali dilanjutkan Selasa, 18/7 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU Kejati Papua Barat. (Roy)