Sidang Perkara Pelabuhan Yarmatum, Jaksa Memohon Waktu untuk Mengajukan Saksi Tambahan
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Yarmatum, Rabu (12/7) dilanjutkan di ruang sidang/rapat/mediasi Pengadilan Negeri (PN) Manokwari sejak pukul 20:04 wit.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Ir.Muhammad Asdin, selaku Direktur PT.Konvergensi Sistem Aplikatama.
Dimana perusahaan milik saksi yang berkedudukan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Raya tersebut sempat mengikuti lelang proyek pembangunan pelabuhan Yarmatum di Pokja 40 Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Diterangkannya bahwa perusahaan milik saksi menjadi salah satu dari peserta lelang dan diwakili salah satu staf marketingnya bernama Rudy. Ketika dicecar Jaksa Junjungan tentang siapa pemenang lelang?
Saksi Ardin menjawab: “CV.Kasih”. Atas pertanyaan Jaksa Aritonang lebih lanjut, saksi Ardin menjawab bahwa stafnya bernama Rudy sempat menyampaikan kepadanya via telpon bahwa saat lelang berlangsung ada seorang anggota Pokja 40 atas nama David Kapissa (saksi) pernah mengatakan kalau perusahaan milik saksi Ardin mau menang lelang, maka harus bersedia memberikan 2% (dua persen) dari nilai kontrak kepada Kapissa.
Sementara itu saksi lain yaitu Adi Tempo yang adalah salah satu staf Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan kini bekerja di Provinsi Kalimantan Selatan melalui jaringan zoom menerangkan bahwa dirinya pernah diperintahkan oleh Terdakwa Basri Usman selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) guna mengecek pembuatan pipa baja tiang pancang pelabuhan Yarmatum yang dipesan oleh CV.Kasih di PT.Indall Stell Pipe di Gresik, Jawa Timur.
“Saya datang ke Gresik pertama kali ternyata tiang pancang tersebut belum diproduksi. Saat itu saya datang sendiri Pak”, jelas saksi Adi Tempo menjawab Jaksa Aritonang.
“Kemudian saat saya datang kedua kali, tiang pancang sudah diproduksi sebanyak 45 batang dari pesanan 90 batang, tapi belum dibayar ongkosnya dan saya mengontak Saudara Rendhy (Rendhy Firmansyah Rahakbau Yembise), ternyata baru diberikan uang muka sejumlah Rp.300 juta saja “,tiru Kuasa Hukum terdakwa Paul Anderson Wariori, Yan Christian Warinussy kepada media ini Kamis (13/7/2023).
Dari keterangan Saksi Adi Tempo dalam persidangan Rabu malam (12/7). Saksi Adi Tempo mengetahui bahwa 45 batang pipa tiang pancang tersebut belum diangkut ke Yarmatum, karena belum dilunasi ongkosnya oleh Rendhy yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
“Atas keterangan kedua saksi, Mohammad Ardin dan Adi Tempo, ketiga Terdakwa Paul Anderson Wariori, Terdakwa Agustinus Kadakolo dan Terdakwa Basri Usman membernarkan. Sehingga Jaksa Junjungan dan tim memohon waktu untuk mengajukan saksi tambahan pada Selasa (20/7) mendatang”,pungkasnya. (Redaksi)