Sidang perkara praperadilan tersangka Beatrick dan Naomi dilanjutkan Senin dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi serta ahli

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.COM-Yan Christian Warinussy Kuasa Hukum dari Beatrick.S.A.Baransano dan Naomi Kararbo yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
“Kedua klien saya telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat. Perkara permohonan praperadilan terdaftar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B dengan nomor register : 4/Pid.Pra/2025/PN.Mnk dengan hakim tungga : Carolina Awi, SH, MH dibantu Panitera Pengganti Julius Victor, SH. Persidangan Praperadilan tersebut telah memasuki tahap pembuktian, dimana kami dari pihak Para Pemohon Praperadilan telah memasukkan sejumlah surat”,ujar Warinussy dalam keterangannya Minggu, (23/5/2025).
Didalamnya termasuk surat keputusan Gubernur Papua Barat tentang pengangkatan kedua klien kami, masing-masing Beatrick.S.A.Baransano, SE sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dinas PUPR Provinsi Papua Barat. Serta Naomi Kararbo, S.Sos sebagai Bendahara Pengeluaran.
“Juga kami ajukan bukti surat berupa Nota Kesepahaman Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 100.4.7/437/SJ, Nomor : 1 Tahun 2023, dan Nomor : NK/1/I/2023, tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum selama Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, tanggal 25 Januari 2023”,terangnya.
Kedua kliennya tersebut sejak awal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 10 Desember 2024, tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Sehingga status mereka sebagai tersangka inilah yang menjadi objek praperadilan tersebut.
Juga mengenai status penahanan mereka sejak dari Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat hingga saat ini menjadi tahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
“Sidang lanjutan perkara praperadilan akan dilangsungkan Senin (24/3) dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi serta ahli”,pungkasnya. [engel semunya].