Sidang Perkara Tipikor Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Akan Dilanjutkan 9 Juni dengan Agenda Mendengar Keterangan Saksi dari Kejati PB

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Kuasa Hukum terdakwa Paul Anderson Wariori, terkait perkara dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) pembangunan pelabuhan Yarmatum, Distrik Windessy, Kabupate Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy mengutarakan persidangan perkara dugaan Tipikor pembangunan pelabuhan Yarmatum, Distrik Windessy, Kabupate Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat Rabu (7/6) memasuki lanjutan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima Yudha Asmara, SH, MH dan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Dalam sidang yang dimulai semalam pada pukul 19:00 wit tersebut, Tim JPU mengajukan seorang saksi bernama Ir.Suduri sebagai konsultan perencana pembangunan pelabuhan Yarmatum. Ir.Suduri adalah juga direktur dari CV.Maiwa Internusa yang memenangkan pekerjaan perencanaan proyek di Dinas Perhubungan Papua Barat tersebut dengan nilai penawaran Rp.694.650.000,- (enam ratus sembilan puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Ketika ditanyakan oleh hakim ketua Berlinda Ursula Mayor, apakah saksi mengenal dengan ketiga terdakwa (Paul Anderson Wariori, Basri Usman dan Agustinus Kadakolo)? Saksi menjawab :
“Saya hanya mengenal Terdakwa Basri Usman sebagai PPK, sedangkan Terdakwa pak Agus Kadakolo saya sepintas dengar nama tapi baru kenal sekarang, kalau dengan Terdakwa Paul Wariori saya tidak mengenalnya”,tiru Warinussy kepada media ini Kamis, (8/6/2023)
Ketika dicecar oleh Jaksa Bima, apakah Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa Basri Usman? Saksi Suduri menjawab : “saya pernah bertemu dengan Terdakwa Basri Usman di pertengahan tahun 2021 di Swiss-Belhotel Manokwari, pada saat akan tanda tangan kontrak pekerjaan perencanaan yang dokumennya dibawa oleh Terdakwa Basri Usman”.
Saat ditunjukkan dokumen kontrak tersebut oleh Jaksa Bima di depan majelis hakim, terlihat ada dokumen kontrak perencanaan yang sudah ada tanda tangan saksi dan Terdakwa Basri Usman selaku PPK serta diketahui Terdakwa Agus Kadakolo.
Ketika dicecar lagi oleh Jaksa Penasihat Hukum Terdakwa Agus Kadakolo Advokat Pieter Welikin : “apakah saat saksi bertemu Terdakwa Basri Usman, saat itu Terdakwa Agus Kadakolo ada hadir”? Saksi menjawab : “Terdakwa Agus Kadakolo tidak hadir, yang hadir hanya saya dan Pak Basri Usman saja”.terangnya.
Kemudian Penasihat Hukum Terdakwa Agus Kadakolo masih bertanya kepada saksi : “apakah saat dokumen perjanjian pekerjaan perencanaan ini disodorkan oleh Terdakwa Basri Usman untuk ditanda tangani, apakah sudah ada tanda tangan Terdakwa Agus Kadakolo”?
Saksi menjawab : “tidak ada, hanya ada tanda tangan saya dan pak Basri Usman saja”. Saat dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa Paul Anderson Wariori Advokat Yan Christian Warinussy tentang apakah selama proses pelaksanaan pekerjaan perencanaan pembangunan pelabuhan Yarmatum saksi pernah bertemu dengan pihak pelaksana pembagunan pelabuhan Yarmatum?
Saksi menjawab : “saya tidak pernah bertemu pihak pelaksana pekerjaan pembangunan, karena yang saya temui hanya pihak dinas perhubungan dalam hal ini PPK Pak Basri Usman saja”. Saksi Suduri juga menjelaskan bahwa pekerjaan perencanaan pembangunan pelabuhan Yarmatum yang dikerjakan olehnya atas nama CV.Maiwa Internusa berlangsung dari bulan Juli hingga November 2021.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 20:30 tersebut ditutup oleh Hakim Ketua Mayor dan akan dilanjutkan Jum’at (9/6) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. (Engel Semunya)