Hakim Terima Permohonan Pencabutan Permohonan praperadilan Yunus Orocomna
Manokwari, papuaspiritnews.com-Persidangan Praperadilan nomor :11/Pid.Pra/2022/PN.Mnk yang mengadili permohonan dari Yunus Orocomna melawan Kapolres Teluk Bintuni sebagai Termohon Praperadilan serta Kajari Teluk Bintuni selaku Turut Termohon Praperadilan, Jum’at, (16/12) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Manokwari melalui virtual zoom meeting.
Persidangan yang berlangsung melalui cara offline dan online tersebut dengan agenda mendengar pembacaan permohonan praperadilan.
Permohon Praperadilan diwakili kuasanya, Advokat Yan Christian Warinussy dan Advokat Thresje Juliantty Gasperzs yang keduanya hadir secara offline.
Sedangkan Kapolres Teluk Bintuni sebagai Termohon Praperadilan diwakili Aipda Hery Karapa serta Kajari Teluk Bintuni sebagai Turut Termohon Praperadilan diwakili oleh Jaksa Boston Siahaan yang sehari-hari sebagai Kepala Seksi Pidana Umum pada Kantor Kejari Teluk Bintuni.
Hakim Tunggal dalam sidang tersebut telah menerima permohonan pencabutan permohonan praperadilan dari Kuasa Hukum Pemohon, yang pada intinya mencabut permohonan praperadilan karena Pemohon Prinsipalnya yaitu Yunus Orocomna telah ditangguhkan penahanannya oleh Termohon Praperadilan yaitu Kapolres Teluk Bintuni.
Dimana berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SPP.Han/119/RES.1.11/2022/Sat.Reskrim, tanggal 15 Desember 2022, Pemohon Praperadilan Yunus Orocomna telah ditangguhkan penahanannya oleh Termohon Praperadilan. Sehingga secara hukum sesungguhnya kepentingan hukum klien kami sudah dijawab oleh Termohon Praperadilan.
“Inilah yang menjadi sebab klien kami mencabut permohonan praperadilan tersebut. Apalagi permohonan pencabutan ini sesuai hukum acara pidana, yaitu permohonan pencabutan dilakukan dalam persidangan sebelum pihak Termohon maupun Turut Termohon Praperadilan mengajukan jawaban kepada Hakim Praperadilan.
Sehingga permohonan pencabutan dari klien kami tersebut dapat dikabulkan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Akhmad, SH”,ujar Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy kepada media ini Jumat, (16/12/2022)
Selanjutnya Hakim Tunggal Praperadilan mengabulkan dengan mengeluarkan penetapan yang secara hukum sah, karena diterima baik oleh Pemohon Praperadilan serta para termohon Praperadilan dan turut termohon Praperadilan.(ES)