Sidang Terdakwa D.A.Winarta dan Terdakwa Bambang Pramujito, Penasihat Hukum akan menyampaikan nota pembelaan pada Senin 5 Mei 2025

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Yan Christian Warinussy Penasihat Hukum dari Terdakwa D.A.Winarta dan Terdakwa Bambang Pramujito, benar-benar dikagetkan dengan bentuk Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat terhadap kedua kliennya yang dibacakan pada persidangan Selasa (29/4) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
“Kagetnya kami, karena kami memandang bahwa saudara Jaksa Mustar, SH, MH dan timnya sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan kedua klien kami tersebut.
Klien kami D.A.Winarta selama persidangan sama sekali tidak disebutkan terlibat dalam berbagai kegiatan teknis pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tahap III Tahun Anggaran 2017 tersebut”,ujar Warinussy dalam keteranganmya Jumat, (2/5_2025).
Keterlibatan teknis kata Warinusy mulai dari tahap pembangunan hingga finishing nya hanya dikerjakan oleh anak kandung Terdakwa Winarta, yaitu Terdakwa Bambang Pramujito.
Keterlibatan kliennya D.A.Winarta hanya pada saat membuat kesepakatan tertulis dengan saksi Marinus Bonepay (Direktur CV.Maskam Jaya) di depan Notaris Nina Diana, SH pada tanggal 28 September 2017 Nomor : 46. Kesepakatan dengan judul Perjanjian Kerjasama tersebut sesungguhnya perikatan untuk saksi Bonepay bertugas mencari pekerjaan di Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya jika saksi Marinus Bonepay memperoleh pekerjaan, maka Terdakwa D.A.Winarta akan memodali pekerjaan tersebut dengan sistem pembagian keuntungan 30 persen bagi saksi Bonepay dan Terdakwa Winarta mendapat bagian 70 persen.
Namun demikian hingga akhir tahun 2017 menurut keterangan Terdakwa D.A.Winarta kesepakatan tersebut tidak berjalan dan tidak terjadi pembagian keuntungan sesuai isi perjanjian tersebut, karena saksi Bonepay tidak memperoleh pekerjaan.
Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 justru diperoleh Terdakwa Bambang Pramujito melalui LPSE. Sehingga kemudian Terdakwa Bambang Pramujito meminjam perusahan milik almarhum Leo Primer Saragih yaitu PT.Trimese Perkasa guna mengikuti lelang.
Namun di dalam pelelangan ada syarat untuk adanya perusahaan milik Orang Asli Papua (OAP), maka Terdakwa Bambang Pramujito meminjam lagi perusahaan milik saksi Marinus Bonepay yaitu CV.Maskam Jaya untuk mendampingi PT Trimese Perkasa dalam pelelangan.
Singkat cerita, PT Trimese Perkasa menjadi pemenang lelang dan kemudian ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun Anggaran 2017 tersebut.
Di dalam Surat tuntutannya juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak mencantumkan kedua akta notaris mengenai Perjanjian Kerjasama antara Terdakwa D.A.Winarta dengan Saksi Marinus Bonepay maupun akta notaris pinjam pakai perusahaan PT Trimese Perkasa sebagai bukti.
Akan tetapi JPU mencantumkan 15 bukti yang justru memiliki “kontradiksi” dengan kontrak pekerjaan dan realisasi pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh klien kami Terdakwa Bambang Pramujito bersama para tukangnya dan pekerjaan sudah diserahterima kan kepada pihak Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat saat itu.
“Kami tim Penasihat Hukum Terdakwa D.A.Winarta dan Terdakwa Bambang Pramujito akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada hari Senin (5/5) pada sidang lanjutan perkara pidana nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk dan nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk tersebut”,tutupnya. [engel semunya]