Sidang terdakwa Jhoni Koromad ditunda hingga Rabu 17 Juni mendatang untuk mendengar keterangan ahli

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.
Sidang tersebut yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH dilanjutkan Rabu (4/6) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Sidang tersebut menghadirkan Terdakwa Fredy Parubak selaku Pelaksana Proyek yang berkerja di bawah bendera PT.Nusa Marga Raya.
Serta juga Terdakwa Jhony Koromad yang ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III berdasarkan penetapan dari Saksi Andarias Tomi Tulak selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut.
Sidang yang baru dimulai sekitar pukul 17:30 wit tersebut sempat “diselingi” protes dari pihak keluarga Terdakwa Jhony Koromad yang tidak setuju kalau keterangan saksi Andarias Tomi Tulak dan saksi Ira Selviana Biloro Werbette dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra, SH.
“Kenapa Tomi Tulak tidak dihadirkan? Dia yang tanda tangan baru uang proyek bisa keluar kok? Kenapa malah suami saya Jhony Koromad yang harus ditahan oleh Jaksa Bintuni? Ini ada apa ini? Tanya salah satu keluarga Terdakwa setengah teriak saat Hakim Ketua Helmin Somalay sudah mengetuk palu sidang”,
Suasana riuh berlangsung sekitar 10 menit dan sedikit mempengaruhi ketenangan sidang, hingga Terdakwa Jhony Koromad dan Penasihat hukumnya Advokat Yan Christian Warinussy berusaha menenangkan keluarga Terdakwa. Bahkan Terdakwa Jhony Koromad diberikan penjelasan dan advos oleh Majelis Hakim untuk mengikuti persidangan dengan tetap diberi kesempatan memberikan bantahan serta klarifikasi terhadap berita acara kedua saksi yang akan dibacakan oleh JPU.
Terdakwa Koromad setuju dan sidang berlangsung dengan pembacaan berita acara pemeriksaan saksi Tomi Tulak yang dibantah oleh Terdakwa Fredy Parubak dan Terdakwa Koromad.
Terdakwa Koromad menyela bahwa yang dikerjakan oleh dirinya selaku PPK adalah Pekerjaan Pembuatan Struktur Jembatan dan bukan Pekerjaan Pengadaan rangka jembatan seperti diterangkan saksi maupun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal ini dicatat oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Helmin Somalay. Terhadap keterangan saksi Ira Selviana Biloro Werbette tidak ada tanggapan dari kedua terdakwa.
Penasihat Hukum Terdakwa Fredy Parubak Advokat Piter Welikin sempat meminta agar Majelis Hakim memerintahkan agar saksi Andarias Tomi Tulak ditetapkan sebagai Tersangka. Alasan Advokat Welikin karena Saksi Tulak dinilai sengaja merintangi jalannya pemeriksaan perkara ini di Pengadilan.
“Padahal waktu saksi Tulak dipanggil menghadap untuk diperiksa di tingkat penyidikan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, saksi tersebut hadir, ini jelas melanggar amanat Pasal 21 Undang Undang Anti Korupsi Yang Mulia”?Pinta Advokat Welikin kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari.”,
Hal tersebut ditimpali oleh Penasihat Hukum Terdakwa Koromad Advokat Yan Christian Warinussy. “Yang Mulia, saksi Andarias Tomi Tulak tidak bisa menghindari posisinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam perkara ini, karena itu kami mohon pertimbangan Yang Mulia untuk memerintahkan agar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pula”, jelas Warinussy di muka sidang perkara kliennya tersebut.
Setelah menyimak semua dokumen relaas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang diketuai Helmin Somalay bersikap bahwa tidak terdapat alasan yang cukup menurut hukum untuk menyatakan tidak hadirnya saksi Tulak di sidang ini sebagai upaya merintangi persidangan.
Sehingga berkas perkara atas nama saksi tersebut diperkenankan untuk dibacakan di depan sidang tersebut. Sidang kemudian ditutup pada pukul 18:00 wit dan ditunda hingga Rabu (17/6) mendatang untuk mendengar keterangan ahli. [emgel semunya]