Sidang Terdakwa, Jhony Koromad Sedikit Ricuh, Majelis hakim menunda sidang hingga 4 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Sedikit “ricuh” saat usai sidang lanjutan perkara pidana Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Fredy Parubak dan Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mno atas nama Terdakwa Jhony Koromad ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tpidkor Manokwari ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, Rabu (28/5) pukul 18:00 wit.
Awalnya sidang ini saat dibuka oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH. Kemudian hakim ketua menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bintuni.
“2 (dua) orang saksi yang kami panggil atas nama Ira Selviana Werbette sedang tugas belajar dan saksi atas nama Andarias Tomi Tulak sedang sakit di Jakarta”, jawab Jaksa.
Sehingga Jaksa bermohon agar keterangan kedua saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat dibacakan di depan sidang.
Hal itu saat ditanyakan tanggapan para Penasihat Hukum Terdakwa Parubak Advokat Piter P.Welikin, SH dan Penasihat Hukum Terdakwa Koromad. Kedua advokat senior di Manokwari ini dengan tegas menolak alasan jaksa di depan Majelis Hakim yang diketuai Helmin Somalay, SH, MH dan hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH.
Alasan penolakan, karena direlaas panggilan saksi Andreas Tommy Tulak dilampiri surat keterangan kesehatan dari salah satu klinik di Jakarta.
“Yang Mulia Majelis Hakim, kalau kita sakit dan datang periksa di salah satu klinik, kan usai diperiksa kita tidak dirawat dan bisa kembali ke rumah kan”? Tanda Advokat Welikin.
“Juga harus ada keterangan dokter apakah akibat sakit yang diderita itu saksi tidak bisa berikan keterangan di sidang yang Mulia ini pak Jaksa? Tanya Advokat Warinussy menimpali.
Atas alasan tersebut kedua advokat meminta agar kedua saksi tersebut dipanggil sekali lagi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Helmin Somalay kemudian menunda sidang hingga Kamis, 4/6 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas penundaan tersebut, keluarga Koromad sempat menyampaikan ketidakpuasannya yang ditujukan pada Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni. [engel semunya]