Sidang Terdakwa Ricky Wijaya telah memasuki agenda pemeriksaan saksi

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.COM-Persidangan perkara pidana nomor : 3/Pid.Sus/2025/PN.Mnk dengan Terdakwa Ricky Wijaya (RW/50) telah memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (25/3).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH dibantu oleh hakim anggota Cornelia Awi, SH, MH dan M.Siddiq, SH, tersebut menghadirkan saksi Melki Yanto Yulian dan saksi Paulus Renyaan, SH.
Dalam persidangan terungkap bahwa Terdakwa RW yang didakwa primair menurut Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Serta Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika. Atau kedua melanggar pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam sidang siang tadi terungkap fakta bahwa awalnya saksi Melki Yanto Yulian alias Kiki ditangkap pada tanggal 18 Juni 2023 di daerah Wosi oleh anggota Satuan Reserse Narkotika di bawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba Polresta Manokwari Iptu Lukas Rosihol.
Pada diri Kiki saat itu diperoleh barang bukti narkotika jenis Shabu dengan berat 0,23 gram. Hal ini dituturkan oleh saksi Kiki saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum Tulus Ardiansyah, SH, MH.
“Saya kemudian dibawa oleh anggota Polisi dari Sat.Narkoba Polresta dan saya dibawa ke kantor polisi, kemudian saat diinterogasi kemudian ada anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkotika yang mendatangi saksi Melki Yanto Yulian dan mengatakan bahwa ada chat masuk dari Tersangka RW menanyakan barangnya sudah tiba kah? “Terang Saksi Melky di depan sidang.
Tak lama kemudian ada anggota Polisi bernama Eko yang mendatangi saksi Melki Yanto alias Kiki sambil mengatakan ini ada chat dari RW untuk saksi Kiki untuk mengambil barang di Lion parcel. Ketika ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulis Ardiansyah, siapakah yang mengambil barang tersebut ke Lion Parcel.
Saksi Kiki menjelaskan bahwa awalnya, Kasat Reserse Narkoba (saat itu) Iptu Lukas Rosihol bersama beberapa anggotanya yang lebih dahulu mendatangi Lion Parcel saat itu (18/6/2023).
Kemudian oknum Lukas Rosihol dan beberapa anggota kembali Polres Manokwari dan membawa saksi Kiki ke Lion Parcel dan bersama-sama mereka membawa paket yang diduga berisi narkoba tersebut ke rumah Terdakwa RW di Marina, Amban.
Ketika paket tersebut dibuka di rumah Terdakwa RW, Terdakwa RW menolak dengan kata-kata bahwa barang tersebut bukan milik Terdakwa RW. Ketika dicecar oleh Hakim Anggota Awi, dimana Barang Bukti (BB) 5, 73 gram?
Jaksa Penuntut Umum Tulus Ardiansyah mengatakan BB akan dihadirkan dalam sidang berikut. Penasihat hukum terdakwa RW juga menanyakan kepada saksi Kiki maupun saksi Paulus Renyaan mengenai keberadaan BB tersebut saat ini? Kedua saksi tidak bisa menjawab.
Ketika dicecar oleh PH Terdakwa RW apakah saksi Paulus mengetahui BB tersebut melekat di berkas perkara siapa? Dijawab oleh saksi bahwa BB tersebut melekat di berkas perkara saksi Kiki. Sidang ditunda hingga Selasa (15/4) dengan agenda mendengar saksi yang diajukan JPU. [*]