Sidang terdakwa RW dilanjutkan Selasa 22 April dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Persidangan perkara pidana narkotika dan obat terlarang (narkoba) atas nama Terdakwa Ricky Wijaya (RW/50) telah berlangsung lebih dari Dua bulan, sejak 16/2 lalu di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH dibantu hakim anggota Cornelia Awi, SH, MH dan M.Ash Shidiq, SH, MH tersebut telah memasuki pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus Ardiansyah, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
“Ada 2 (dua) orang saksi yang pernah ditampilkan Jaksa PU pada yaitu saksi Melki Yanto Yulian alias Kiki dan saksi Paulus S.Renol Renyaan, SH. Saksi Melki Yanto Yulian alias Kiki adalah saksi yang diduga “memiliki” sekitar 5 (lima) gram sabu-sabu saat diamankan oleh anggota”,ujar Warinussy dalam keterangannya Senin, (20/4/2025).
Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari pada hari Sabtu, 17 Juni 2023. Saksi Kiki diamankan karena padanya sdidapati satu paket barang di Lion Parcel dengan nomor resi 11LP1686818256806.
Paket tersebut katanya sempat dibawa ke rumah Terdakwa RW dan ditanyakan oleh anggota Resnarkoba Polresta Manokwari, tapi klien saya tersebut mengelak dan menyatakan mtidak memiliki dan tidak pernah memesan paket tersebut.
Saat di rumah Terdakwa RW, paket tersebut sempat dibuka oleh anggota Res.Narkoba Polresta Manokwari di bawah pimpinan Kasat (saat itu) Iptu Lukas Rosihol, SH. Paket tersebut ternyata berisi 1 (satu) lembar nota pembelian, handphone Samsung galaxy A04e, 1 (satu) dos Handphone Galaxy A04e, 1 (satu) buah.
Buku panduan penggunaan HP Samsung Galaxy A04e, 1 (satu) buah spons pembungkus handphone Samsung Galaxy A04e, 1 (satu) buah mouse merk Goxy warna hitam, 1 (satu) husi motor dan karet kepala busi, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 (satu) potong plastik hitam ukuran kecilc1q, kemudian saat membongkar sebuah mouse merk Goxy warna hitam ditemukan 1 (satu) bungkus platic klip bening ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu.
Saat itu Terdakwa RW tidak mengakui bahwasanya kedua plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu tersebut bukan milik Terdakwa RW. Kemudian saksi Kiki telah diproses hukum hingga memeroleh putusan pengadilan yang berkekuatan tetap sebagai pemilik dari barang bukti dimaksud.
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 203/Pus.Sus/2023/PN.Mnk, tanggal 19 Februari 2023. Bahkan Putusan tersebut telah diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manokwari, Papua Barat Nomor : 8/PID.SUS/2024/PTMK, tanggal 27 Maret 2024.
Di dalam kedua putusan pengadilan tersebut, barang bukti dinyatakan melekat pada berkas perkara atas nama Terpidana Melki Yanto Yulian alias Kiki. Sama sekali tidak ada pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdapat permufakatan jahat antara Terpidana Kiki dengan siapapun untuk mendatangkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu tersebut dari Medan, Sumatera Utara ke Manokwari, Papua Barat.
Namun oleh saksi Paulus S.Renol Renyaan dibuatkan Laporan Polisi dan ditindak lanjuti oleh Kapolresta Manokwari (waktu itu) Kombes Polisi.RB.Simangunsong melalui Sat.Resnarkoba hingga menyeret klien saya RW ke pengadilan.
Sejak sidang ini dimulai dari pertengahan bulan Februari 2025 lalu, sama sekali tidak nampak adanya Barang Bukti (BB) yang dimaksud akan diperhadapkan kepada klien saya RW.
“Bahkan selama diperiksa baik sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai Tersangka di Polresta Manokwari pun klien saya RW tidak pernah ditunjukkan barang bukti narkotika dimaksud”,terang Warinussy.
Di dalam berkas perkara yang dilimpahkan hingga ke Pengadilan Negeri Manokwari pun tidak ada nampak barang bukti tersebut. Sidang atas nama klien saya RW tersebut akan dilanjutkan Selasa (22/4) dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi. [engel semunya]