Sisilia Manibuy dan Wempy Ayomi Sepakat menyelesaikan secara berkeadilan

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Advokat dan Kuasa Hukum dari Ibu Sisilia Manibuy, Saksi Korban dan atau Pelapor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/294/X/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 16 Oktober 2024. Klien saya tersebut hari ini, Rabu (6/11) telah bersepakat dengan terlapor Tuan Wempy Ayomi untuk menyelesaikan permasalahan diantara mereka secara berkeadilan (restoratif justice) di Ruang Sub Dit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Papua Barat.
Laporan tersebut sama sekali tanpa tekanan dari siapapun, melainkan semata-mata atas inisiatif pribadi kliennya Ibu Sisilia Manibuy (Saksi Korban/Pelapor) dengan mitra usahanya yaitu Tuan Wempi Ayomi (Terlapor).
Kemudian Tuan Wempi Yomi atas nama manajemen PT.Pulau Motarai bersedia membayar total potongan biaya yang tidak diperjanjikan kepada kliennya sejumlah Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta rupiah). Bahkan Tuan Ayomi meminta keringanan menjadi Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta rupiah).
“Biaya tersebut secara tunai setelah dibayar oleh Tuan Ayomi kepada klien saya Di Ruang Sub.Dit.Kamneg Polda Papua. Kemudian klien saya Ibu Manibuy juga telah menandatangani surat pencabutan laporan polisi tersebut diatas”,ujar Warinussy dalam keterangannya Rabu, (6/11/2024).
Meskipun sesungguhnya jika Laporan kliennya diteruskan maka sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, dirinya menduga bisa menjadi “bola panas”. Bahkan bisa berpotensi menjadi perkara dugaan tindak perdagangan dana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry.
“Kami duga akan banyak pihak termasuk beberapa oknum di Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Papua Barat bakal ikut terseret. Jadi kami bersepakat untuk mengakhiri LP Ibu Sisilia melalui mekanisme damai atau restoratif justice dengan Tuan Wempy Ayomi”,pungkasnya. [*]