Solidaritas Rakyat Anti Militerisme dan Peduli HAM di Tanah Papua Desak Pangdam XVII/Cenderawasih segera Dicopot
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com–
Solidaritas Rakyat Anti Militerisme dan Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua mendesak pemerintah mengusut tuntas kasus kekerasan yang diduga dilakukan oknum TNI kepada warga sipil di tanah Papua.
“Kami mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh untuk mengungkapkan pelanggaran HAM yang telah terjadi, menegakkan akuntabilitas, mencegah impunitas serta memberikan keadilan kepada korban,”kata solidaritas rakyat anti militerisme dan peduli Hak Asasi Manusia dalam siaran pers yang diterima PAPUASPIRITNEWS.com, Jumat (29/3).
Hentikan operasi militer Ilegal di tanah Papua, praktek penangkapan, penyiksaan, penjara dan pembunuhan terhadap rakyat sipil di tanah Papua. Sebaiknya Presiden Joko Widodo sebagai penglima tertinggi dan Panglima TNI proses pelaku penyiksaan pembunuhan agar memberi keadilan bagi keluarga korban. Sepanjang tahun 2024 kasus kekerasan aparat dengan sejumlah kasus yang dilakukan oleh TNI/POLRI terhadap masyarakat sipil Asli Papua di beberapa tempat dan waktu yang berbeda.
“Itu merupakan potret kekerasan yang terjadi pada Januari, publik diperlihatkan bahwa adanya fakta
praktik kekerasan aparat keamanan Indonesia terhadap Masyarakat sipil Asli Papua, yaitu kasus penangkapan dan kekerasan terahadap empat orang masyarakat sipil papua oleh prajurit TNI di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah”, tetangnya.
Lanjutnya, di kabupaten Yahukimo, aparat keamanan Indonesia menangkap dan melakukan penyiksaan terhadap dua pelajar papua, yang hingga saat ini mereka masih ditahan dan belum di bebaskan atau tidak diberi akses bantuan hukum. (MH) dan (BGE) adalah dua pelajar yang ditangkap di Kali Brasa, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada 22 Februari 2024.
“Setelah diperiksa polda mereka berdua terbukti tak bersalah namun hingga sekarang mereka masih ditahan di rutan Polda Papua. Kasus kekerasan aparat lainnya yang menimpa seorang Perempuan muda Papua, Jeni Urpon, yang dianiaya
menggunakan kayu sampai mati oleh seorang anggota kepolisian di Pegunungan Bintang, pada 5 Maret 2024 lalu”,akuinya.
Selain itu, beberapa hari lalu video penyiksaan terhadap waga sipil papua Viral di media sosial
membuat Masyarakat luas menjadi geram. Disaat video viral itu masih panas di berbagai platform sosial media, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayor Jenderal TNI Izak Pangemanan, mengatakan di hadapan media-media bahwa video penyiksaan yang viral itu hanyalah manipulasi
(hasil editan).
“Kami sangat muak dengan sikap Pangdam Papua selaku Pimpinan TNI di daerah yang meliputi Provinsi Papua dan provinsi-provinsi baru disekitarnya atas tindakan tak beretika itu. Karena Pangdam Papua telah mendahului proses hukum dengan membuat sebuah kesimpulan
atas sebuah kasus hukum dan HAM yakni kekerasan aparat kemanan di Indonesia kepada warga sipil papua, yang tidak berdasar hukum dan asas keadilannya”,kesalnya.
Diketahui dari berbagai sumber yang kredibel, bahwa pada tanggal 3 Februari 2024, video berisi rekaman peyiksaan itu adalah benar. Selama (37 hari) lamanya, terhitung mulai dari tanggal 3 Februari-22 Maret 2024, kasus penyiksaan itu sudah terjadi, hanya saja publik baru mengetahui
adanya penyiksaan itu setelah videonya beredar luas pada 22 Maret 2024 sampai sekarang.
Penangkapan dan penyiksaan tersebut terjadi terhadap tiga warga sipil puncak papua atas nama warinus murib, definus kogoya, alius murib, asal distrik mangume dan distrik amukia, kabupaten puncak papua (ilaga), Provinsi Papua Tengah. Setelah Aparat TNI menangkap dengan tanpa bukti, aparat membawah mereka ke pos TNI, kabupaten puncak. Bukannya membawa mereka ke Polres Puncak sesuai kewenangan penegak hukum pertama (kepolisian) di wilayah sipil sesuai ketentuan hukum yang berlaku (asas pra duga tak bersalah), justru 13 anggota TNI yang merupakan pelaku dalam penyiksaan ini langsung menindak ketiga warga papua dengan cara
menyiksa secara bersama-sama, memaki-maki dan lalu merekam kekejaman penyiksaan itu.
Atas perbuatan para pelaku (13) anggota TNI dari Satuan Yonif III/Siliwangi Raider 300/Brajawijaya telah mengakibatkan salah satu korban sipil diantaranya atas nama Warinus Murib meninggal dunia dan Alinus Murib mengalami luka-luka.
Sedangkan seorang pemuda dalam video penyiksaan yang beredar luas itu adalah Dofius Kogoya asal mangume kabupaten puncak yang disiksa oleh anggota TNI beramai-ramai. Hal ini menjadi potret pelanggaran HAM yang dilakukan selama ini oleh aparat keamanan Indonesia di Papua dalam bingkai kemanusiaan yang terstruktur dan tersistematis apabila pola kekerasan yang dilakukan
oleh aparat keamanan Indonesia secara berulang dan terpelihara ini dibiarkan oleh negara maupun penegak hukum lainnya.
“Kami desak para pelaku pelanggar HAM harus segera mendapat sanksi hukum dipecat dari kesatuannya maupun diadili serta dihukum seberat-beratnya, demi terciptanya keadilan bagi para korban maupun bagi seluruh masyarakat Papua dan Non Papua yang mendiami tanah Air Papua, Indonesia dan di seluruh dunia”,pintanya.
Untuk itu, maka kami yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Anti Militerisme dan Peduli HAM di Tanah Papua dengan ini menyatakan dengan tegas dalam jumpa pers ini bahwa:
1. Mendesak Komnas HAM untuk Segera Membentuk Tim Investigasi Independen yang Kredibel, Akuntabel dan Transparan Untuk Melakukan Penyelidikan Secapatnya dan Mengusut Tuntas Kasus Penyiksaan dan Pembunuhan Terhadap 3 Warga Sipil Papua di Distrik Gome Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.
2. Mengutuk keras pernyataan editan, manipulasi/hoax dan iseng, yang telah dilakukan oleh
Pangdam Papua Mayjen. TNI Izak Pangemanan di hadapan media-media dalam kasus penyiksaan melalui sebuah rekaman video viral, maka Pangdam XVII/Cenderawasih Papua Segera dipecat dari jabatannya.
3. Mendesak kepada Negara untuk melakukam proses persidangan terhadap aparat yang
melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap pelajar/rakyat sipil asli papua untuk diproses di
pengadilan negeri secara terbuka bagi public.
4. Kami rakyat Papua tidak menerima permintaan maaf dalam bentuk apapun, serta mendesak Panglima TNI dan Kapolri Untuk Segera Menangkap, Memecat serta Mengadili Para Pelaku Penyiksaan dan Pembunuhan Terhadap Werianus Murib, Dolfius Kogoya & Alinus Murib di Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.
5. TNI-POLRI hentikan kriminalisasi terhadap Rakyat Sipil Papua (OAP) sebagai Anggota TPNPB-OPM tanpa bukti yang jelas sebelum dipertanggungjawabkan di hadapan hukum
6. Hentikan Pembungkaman Ruang Demokrasi di seluruh Tanah Papua.
7. Hentikan ucapan dan tindakan Rasisme serta Pelebelan Teroris, Separatis, Makar, KKB, KKST dan KKP Terhadap Seluruh Rakyat Papua.
8. Tarik Militer Organik dan Non Organik Dari Seluruh Tanah Papua.
9. Negara Segera Membuka Akses Bagi Dewan HAM PBB Untuk Masuk dan Melakukan Investigasi Menyeluruh Terkait Kasus Pelanggaran HAM Ditanah Papua Sejak 1961 Hingga Sekarang.
10. Berikan Akses Seluas-luasnya Bagi Jurnalis/Media Nasional Maupun Internasional Untuk Melakukan Peliputan Terkait Kasus Pelanggaran HAM Di Tanah Papua.
11. Segera Tutup Pengoperasian Perusahan-Perusahan Asing dan Nasional Yang Menjadi Dalang
Pelanggaran HAM di seluruh tanah Papua.
Editor: Redaksi