Sudah 24 Tahun Kasus Wasior, Warinussy, menilai proses hukum tidak jelas

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy kembali mendesak Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto agar segera menyelesaikan proses hukum kasus dugaan Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang terjadi di Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat sekitar bulan Juni-Juli 2001.
Kasus Wasior tersebut kata Warinussy telah tidak jelas proses hukumnya selama lebih kurang 24 Tahun terakhir ini.
Meskipun Indonesia sebagai sebuah negara hukum dan negara demokrasi sesungguhnya telah memiliki hukum materil Hak Asasi Manusia (HAM) yang terkandung di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Serta adanya hukum formil, yang diatur di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Namun demikian sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Indonesia, termasuk Kasus Wasior 2001 belum dapat diselesaikan secara hukum.
Kendatipun dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir ini, Pemerintah Republik Indonesia sejak jaman pemerintahan Presiden Joko Widodo telah berupaya melakukan penyelesaian Non Judicial (di luar hukum).
Akan tetapi LP3BH Manokwari sebagai Organisasi Masyarakat Sipil atau OMS (Civil Society Organization/CSO) yang berfokus pada sektor penegakan hukum dan perlindungan HAM di Dunia.
“Kami tidak melihat adanya hasil yang memberi jaminan sosial kemasyarakatan dan adik bagi para eks korban dan keluarga korban Kasus Wasior 2001 tersebut hingga hari ini”,ujar Warinussy Sabtu, (26/4/2025).
Karena itu dengan rasa hormat, LP3BH Manokwari mendesak Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan kasus Wasior sesuai amanat Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
LP3BH Manokwari percaya bahwa keberadaan Pasal 45 dan Pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 telah memberi ruang bagi langkah progresif dalam menyelesaikan segenap kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua, khususnya Wasior. [engel semunya]