Sudah 4 Tahun Kematian Pdt Yeremia Zanambani, Warinussy: Komnas HAM Perlu melakukan Penyelidikan Independen

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan kasus kematian sia-sia dari Pendeta Yeremia Zanambani di Homba, Hitadipa, Intan Jaya, tanggal 19 September 2020 lalu yang kini sudah berusia 4 (empat) tahun tanpa penyelesaian hukum yang berkeadilan.
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang segera akan mengakhiri jabatannya seperti tak mampu menegakkan hukum dan memenuhi tuntutan pemenuhan hak asasi manusia dari korban maupun keluarganya hingga 4 (empat) tahun.
Zenambani yang adalah seorang gembala jemaat di Boma, Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, diduga telah ditembak dan ditusuk oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara melawan hukum dan hak asasi manusia korban.
Dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yaitu sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (crime againts humanity) menurut amanat pasal 7 huruf b dan Pasal 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM jelas terjadi dalam kasus pelanggaran HAM di Boma, Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua tersebut.
LP3BH Manokwari belum pernah melihat dilakukannnya penyelidikan (investigasi) hak asasi manusia yang independen dan adik atas kematian sia-sia Pendeta Zenambani tersebut. LP3BH Manokwari oleh sebab itu mendesak keterlibatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) dalam melakukan penyelidikan independen terhadap kasus kematian Zenambani 4 (empat) tahun yang lalu tersebut.
Sebagai Advokat dan Pembela HAM yang pernah menerima Penghargaan Internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 di Canada, Warinussy mendesak Komnas HAM RI untuk bekerja ekstra keras hingga memperoleh bukti akurat terkait telah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity) yang merenggut nyawa Pendeta Zenambani secara melawan hukum pada 19 September 2020 yang lalu. [*]