Surat Permohonan Penangguhan Penahanan SO Sudah Diajukan Kepada Kapolres Teluk Bintuni
Bintuni, papuaspiritnews.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menyampaikan bahwa tim advokasi LP3BH telah menyelesaikan penanganan perkara dugaan “penyalahgunaan ” senjata api (senpi) rakitan di Kabupaten Teluk Bintuni. Tepatnya di Distrik Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
“Ada 2 (dua) klien kami atas nama Alfons Orocomna dan Yosep Musyoi yang sudah diproses sejak tahap penyelidikan dan penyidikan di Polres Teluk Bintuni.
“Kemudian perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni dan akhirnya ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk disidangkan. Kedua klien kami Alfons Orocomna dan Yosep Musyoi masing2 sudah divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang diketuai Ny.Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM.
“Kendatipun terdapat fakta bahwa senjata api yang dikuasai dan atau diserahkan dan atau dibawa oleh kedua klien kami sesungguhnya hanya diperuntukkan sebagai alat pembayaran mas kawin (mahar) semata.
Akan tetapi sesuai landasan hukum menurut UU Darurat No.12 Tahun 1951 hal tersebut dilarang”,ujar Yan Christian Warinussy kepada media ini Jumat, (23/12/2022).
Sehingga LP3BH Manokwari memandang bahwa adalah penting diupayakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni bekerjasama dengan Polres setempat sebagai garda terdepan penegakkan hukum dapat mempergunakan langkah persuasif dengan memberi penerangan hukum mengenai larangan mempergunakan senjata api tersebut.
Penerangan atau sosialisasi hukum mengenai UU Darurat No.12 Tahun 1951 kepada masyarakat ada di Kabupaten Teluk Bintuni, termasuk di wilayah Moskona dan sekitarnya.
Untuk itu, LP3BH Manokwari sebagai organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada kegiatan perlindungan HAM dan penegakan hukum bersedia ikut mendorong pendidikan hukum bagi masyarakat di wilayah Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni.
Saat ini, LP3BH Manokwari juga sedang mendampingi klien kami atas nama Saul Orocomna yang juga sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Teluk Bintuni dengan tuduhan menguasai dan atau memilki sebuah senjata api rakitan lain.
Sesungguhnya berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim advokasi LP3BH Manokwari bahwa Pak Saul Orocomna tidak sedang melakukan tindakan apapun untuk melawan negara dengan menggunakan senjata api tersebut.
Tapi lebih kepada penggunaan untuk membayar mas kawin semata-mata. Untuk itu kami sudah mengajukan permohonan pula kepada Kapolres Teluk Bintuni agar klien kami ini diberi penangguhan penahanan demi kepentingan perawatan intensif atas penyakit batuk dan sesak nafas yang diidapnya”,terangnya.
Surat permohonan penangguhan dan atau pengalihan jenis penahanan bagi Pak Saul Orocomna sudah diajukan seminggu lalu kepada Kapolres Teluk Bintuni.
“Kami sedang menunggu pertimbangan Kapolres Teluk Bintuni atas hadirnya permohonan klien kami tersebut dengan jaminan orang yaitu anak-anaknya sendiri di Bintuni”,tutup Warinussy. (ES)