Surat Sakti Kapolres Fakfak Menggugurkan Berapa Calon Anggota MRP termasuk Erna Hilda Wagab Diduga Terlibat Kasus Makar
FAKFAK, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, yang pernah memenangkan penghargaan internasional HAM John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Canada, akhirnya menemukan adanya “surat sakti” dari Kapolres Fakfak yang diduga digunakan oleh Panitia Pemilihan Calon anggota MRPB untuk menggugurkan beberapa orang calon termasuk Erna Hilda Wagab. Surat tersebut bernomor : R/348/V/PP.1.3.10/2023, tanggal 17 Mei 2023 perihal data calon anggota MRP yang pernah terlibat dalam tindakan Makar terhadap NKRI.
“Rupanya surat inilah yang dijadikan “dasar” secara tidak sah atau bersifat melawan hukum oleh Panitia Pemilihan Calon anggota MRPB di Kabupaten Fakfak untuk menggugurkan para calon anggota MRP PB tersebut”,ujar Yan Christian Warinussy dalam keterangannya yang diterim media ini Sabtu, (3/6/2023)
Untuk itu, kata Warinussy sebagai sesama penegak hukum berdasar kan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dirinya memandang tindakan Kapolres Fakfak dalam memberi catatan diatas telah dilakukan tanpa sebuah kajian berbasis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan sama sekali.
Sebab catatan tersebut seyogyanya berlaku secara internal sebagai data intelijen untuk memantau setiap orang yang menurut versi kepolisian dianggap patut diwaspadai gerak-gerik sosial kemasyarakatannya.
“Jadi, belum dapat digunakan untuk menyeleksi orang tersebut sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht Van gewisjde)”,terangnya.
Perbuatan tersebut, menurutnya sudah menelan korban yaitu Erna Hilda Wagab dan beberapa perempuan Mbaham mata lainnya di Fakfak dan secara hukum mereka memiliki hak untuk membela diri.
Sekaligus dapat mengajukan tuntutan hukum kepada Panitia Pemilihan Calon anggota MRPB di Fakfak dan juga terhadap Kapolres Fakfak.
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya segera mempersiapkan langkah hukum sesuai amanat Pasal 28 UUD 1945 terhadap Panitia Pemilihan Calon anggota MRPB dan juga terhadap Kapolres Fakfak”,pungkasnya. (Engel Semunya)