Tahanan Lapas Sering Kabur, Yan Christian Warinussy Memdesak Menteri KUMHAM RI Menonaktifkan Jumadin Kalapas Manokwari
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Direktur LP3BH Manokwari mengatakan kaburnya salah seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari bernama Haji Ramli (58) dari Manokwari, Papua Barat pada Kamis, 26/10 hingga tertangkap di salah satu hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut pandangan Warinussy harus mendapat perhatian serius dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) melalui Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Papua Barat.
Sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Manokwari, Papua Barat Warinussy mencium ada aroma tidak sedap dari kasus kaburnya Haji Ramli yang berstatus Tahanan Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut.
“Saya menerima informasi bahwa Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Manokwari seringkali menyuruh Haji Ramli bisa keluar dari Lapas entah untuk keperluan apa?
Bahkan saat keluar dari Lapas, Ramli bisa pergi tanpa pengawalan petugas Lapas sama sekali”,ujar Warinussy kepada media ini Minggu, (29/10)
Menururnya, ini aneh sekali, padahal di Lapas ada tahanan atau Narapidana perkara Tipikor lain yang sama sekali tidak mendapat akses seperti yang terlihat diberikan oleh oknum Kalapas Manokwari Jumadin kepada Haji Ramli tersebut.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Haji Ramli kepada jurnalis media saat dia ditangkap di Makassar, Sabtu (28/10). “Haji Ramli mengatakan bahwa dia pada hari itu (Rabu, 26/1) disuruh oleh Kalapas Kelas II B Manokwaeri Jumadi untuk keluar membeli di pasir dan tanpa pengawalan,” kata Warinussy menirukan keterangan Ramli.
“Itu artinya kuat diduga keluarnya Haji Ramli dari Lapas Kelas II B Manokwari adalah seizin Jumadi dan diketahui pula oleh Jumadi.
Sehingga saya mendesak Menteri KUMHAM RI melalui Kepala Kantor Kemenkumham Papua Barat untuk pertama, menonaktifkan Jumadi dari jabatannya sebagai Kalapas Manokwari”,pintanya.
Kedua segera Jumadi diperiksa terkait kaburnya Haji Ramli. Ketiga, agar Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Papua Barat menata ulang sistem pengamanan warga binaan di Lapas Kelas II B Manokwari dalam waktu dekat ini. Utamanya dalam soal ijin keluar masuk warga yang berstatus sebagai narapidana kasus yang menarik perhatian publik, seperti halnya kasus Tipikor.
Serta yang warga binaan tersebut berasal dari luar Manokwari, tidak boleh mereka mendapat “ijin” keluar Lapas tanpa adanya pengawalan sama sekali.
“Saya mengatakan hal ini, karena salah satu klien saya perkara ilegal logging bernama Johnson pernah juga kabur dan hingga saat ini tak pernah ditemukan lagi keberadaannya”,akuinya.
Ini disebabkan menejemen pengamanan Lepas Manokwari yang terkadang oleh oknum-oknum petugas tertentu diberi akses bagi warga binaan untuk bisa keluar meninggalkan Lapas Manokwari tanpa pengawalan. [Engel Semunya]