Tak Lolos Seleksi Anggota MRP PBD, Leonard Y Yarollo Tempuh Jalur Hukum
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Calon anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya, yang tak lolos seleksi, Leonard Y Yarollo, SH melakukan pengaduan ke Badang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Daya pada 30 Juli 2023, atas hasil seleksi anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya tidak berjalan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023.
Ia menilai seleksi anggota MRP Papua Barat Daya 2023, itu sarat kepentingan politik dimana tidak mengakomodir perwakilan wilayah adat di tanah Papua dan menjaga marwah MRP sebagai lembaga kultur.
“Kami menilai seleksi anggota MRP 2023 itu tidak sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya terutama perwakilan wilayah adat yang ada tetapi lebih pada kepentingan politik.
Buktinya dari unsur adat Wilayah Tehit Kabupaten Sorong Selatan saudara Yehuda Boltal,SH belum mencapai unur 30 tahun ternyata usianya masih 29 tahun. Padahal peraturan Gubernur No 3 Tahun 2023, calon dan sebagai anggota MRP usia 30-60 Tahun Jadi, panitia seleksi MRP membuat konflik antara orang asli papua sendiri”,ujarnya kepada papuaspiritnews.com Senin, (30/7/2023).
Selain itu, panitia pemilihan (Panpil) mengatakan bahwa calon Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya dan anggota MRP Papua Barat tidak boleh masuk lagi, ternyata Ibu Bertha Novita Gifilem,S.Pd bisa masuk sedangkan kita lain tidak masuk sebagai anggota MRP Papua Barat Daya.
Begitu pun fakta lain, saudara Simson Sremere, A.Md.Sos dari unsur Adat Kabupaten Sorong Selatan bisa di loloskan oleh Panitia Seleksi (Pansel), Panitia Pemilihan (Panpil), sedangkan orang tersebut masih aktif sebagai pengurus Partai Golkar di Kabupaten Sorong Selatan.
“Ada apa ini dan kepentingan siapa”,tanya Yarollo.
Leonard Yarollo kepada papuaspiritnews menegaskan orang yang diutus mewakili lembaga Kultur baik unsur adat, perempuan dan agama karena ada ketokohan, mewakili wilayah adat atau suku yang ada di wilayah adat Bomberai bukan dari wilayah adat lain dan tidak boleh berseberangan dengan Ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Menurut Yarollo yang juga mantan anggota MRP Papua Barat unsur Agama periode 2017-2023 ini bahwa ketika ada masalah diwilayah adat disana tidak mungkin orang lain yang turung kesana tetapi anak adat, perempuan atau agama dari wilayah tersebut.
Sehingga masalah yang terjadi diwilayah tersebut bisa diselesaikan dengan cara dan gaya masyarakat adat disana.
“Seperti masalah di tanah Tehit, tidak mungkin orang lain, paling saya yang turung kesana karena rekomendasi dari lembaga masyarakat adat disana, ketika ada masalah bisa selesaikan dengan cara dan gaya masyarakat adat tehit ”,terangnya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pj Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Walikota sebaiknya secara bijak merespon aduan keberataan yang disampaikan calon anggota MRP yang tidak lolos termasuk dirinya baik dari unsur adat, agama dan perempuan.
“Saya juga tegaskan bahwa hadirnya provinsi Papua Barat Daya dirinya juga terlibat mengawal dari pembentukan sampai pertemuan terakhir dengan Presiden Joko Widodo pada 22 Mei 2022 di istana Bogor mempresentasikan tentang provinsi papua barat daya dan surat pengaduan tersebut tembusan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui wakil presiden dan Kementerian yang ada”, pungkasnya.
(Engel Semunya)