Tak Menikmati energi listrik Gas dari LNG Tangguh, pimpinan DPR PB didesak Memanggil SKK Migas, BP Indonesia dan Gubernur Papua Barat

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (Sekjen DAP) Yan Christian Warinussy kembali menyoroti serta mempertanyakan apa yang menjadi alasan bagi SKK Migas dan mitra bisnisnya yaitu Perusahaan asal Kerajaan Inggris bernama Byond Petroleum serta Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat belum menyerahkan apa yang menjadi hak asasi dari Masyarakat (adat) di Kabupaten Teluk Bintuni serta daerah lain di Provinsi Papua Barat untuk memperoleh bagian dari haknya atas energi listrik yang bersumber dari gas alam di Teluk Bintuni.
Padahal sejak tahun 2014 lalu, DAP telah mengetahui bahwa hak masyarakat di wilayah Provinsi Papua Barat dan khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni berhak memperoleh pasokan listrik sebesar 21 juta kaki kubik dari LNG Tangguh yang memiliki kilang di Saengga, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni.
Pertanyaan nya adalah, bagaimana respon. pemerintah daerah Provinsi Papua Barat sebagai pihak yang seharusnya menjadi penyalur tenaga listrik gas dari LNG Tangguh di Teluk Bintuni guna memenuhi kebutuhan energi listrik bagi masyarakat (adat) telah menyiapkan mekanisme dan prosedur hukum maupun teknisnya?
Untuk itu, DAP memandang bahwa hak masyarakat (adat) atas energi listrik gas ini sejalan dengan amanat Pasal 38 Jo Pasal 40 dan Pasal 42 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Sehingga masyarakat (adat) Di Tanah Papua, khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni dan Provinsi Papua Barat pada umumnya berhak untuk turut menikmati pasokan listrik.
“Ini penting untuk mendukung usaha-usaha ekonomi rakyat asli (adat) di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana supply gas alam dari Teluk Bintuni dapat dinikmati dengan bebas dan leluasa oleh warga negara Indonesia di belahan bumi Nusantara lainnya bahkan di manca negara”,ujar Warinussy dalam keterangannya Rabu, (4/6/2025).
Oleh sebab itu atas nama Pimpinan DAP, Yan Christian Warinussy mendesak pimpinan DPR Provinsi Papua Barat untuk segera memanggil dan melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak SKK Migas dan BP Indonesia serta Gubernur Papua Barat mengenai soal hak masyarakat (adat) Papua dalam menikmati energi listrik gas dari LNG Tangguh.
“Itu sesuai komitmen perusahaan kontrak bagi hasil migas tersebut dalam Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) nya pada waktu dekat ini”,terangnya. [engel semunya]