Terdakwa Bambang Pramuji dan D.A.Winarta beri Kuasa ke Christian Warinussy pendampingan Hukum
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy menyampaikan bahwa telah secara resmi menjadi Penasihat Hukum dari Terdakwa Bambang Pramujito (31) dan Terdakwa D.A.Winarta, SH, MH (64).
Kedua kliennya didakwa melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Dan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ini berkaitan dengan pekerjaan pembangunan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua Barat di Jalan Brigjen Purnawirawan Abraham O.Atururi, Arfai – Manokwari Tahun Anggaran 2017.
Para kliennya didakwa turut serta selaku pihak kedua yang menjalankan atau yang menangani proyek atau pekerjaan dari PT.Trimese Perkasa berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 42, Tanggal 20 September 2017 (yang penuntutan nya diajukan secara terpisah), saksi Marinus Bonepay selaku Direktur CV.Maskam Jaya (perkaranya di ajukan secara terpisah dan telah mendapatkan putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, terbukti bersalah yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa, saksi Bambang Pramujito, Leo Primer Saragih/Direktur PT.Trimese Perkasa.
Warinussy sebagai penasihat hukum dari kedua terdakwa tersebut dan bergabung bersama Kantor Advokat Pandudaya & Rekan yang beralamat di Graha Prima Coppo, Blok D/9, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 18 Desember 2024.
“Saya dan tim kuasa hukum dari kedua terdakwa telah siap menghadapi persidangan yang direncanakan akan dimulai pada Rabu (8/1/2025) mendatang di Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I A. Sidang tersebut direncanakan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM dibantu hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH dengan panitera pengganti Veronica Angwarmase, SH, MH”,ujar Warinussy dalam keterangannya Minggu, (29/12/2024) [engels].