Terdakwa, Jhony Koromad rupanya masih menyisakan dua orang saksi “penting”

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk yang menghadirkan Terdakwa, Jhony Koromad rupanya masih menyisakan 2 (dua) orang saksi “penting” yaitu Andarias Tomi Tulak (53) yang adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni.
“Tulak juga adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Wasian Tahap III ini Pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp.3.647.250.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh ribu rupiah).”,ujar Kuasa Hukum, Yan Cristian Warinussy Jumat, (30/5/2025).
Sangat menarik karena saat di tahap penyidikan Jaksa yang memeriksa Saksi Andarias Tomi Tulak ada Selasa, tangga 27 Agustus 2024 jam 14:00 wit di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni adalah Jaksa Madya Jusak Elkana Ajomi, SH, MH yang juga adalah Kepala Kejari (Kajari) Teluk Bintuni.
Pertanyaan yang diajukan Jaksa Ajomi kepada Saksi Tulak hanya sekitar 9 (sembilan) pertanyaan saja. Saksi Tulak juga sama sekali tidak memberikan keterangan terkait keterlibatan Terdakwa Jhony Koromad dalam pekerjaan Pembangunan Jembatan Wasian Tahap III.
Namun saksi Tulak menjelaskan bahwa dia mengetahui bahwa pekerjaan pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap III tersebut dikerjakan oleh Terdakwa Fredy Parubak dan mangkrak di akhir tahun 2022.
Saksi Tulak juga mengetahui bahwa yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT.Nusa Marga Raya dan yang mengerjakan adalah Terdakwa Fredy Parubak. Sementara itu, saksi Ira Selviana Biloro Werbette (37) menjabat sebagai Kabid Perbendaharaan ada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni di Tahun anggaran 2022.
Saksi Ira hanya mengetahui bahwa terjadi 2 (dua) kali pencairan anggaran proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III, yaitu tahap pertama berupa pencairan uang muka kegiatan 30 persen dan untuk tahap kedua berupa pencairan lunas pekerjaan 70 persen.
Saksi Ira juga hanya mengetahui bahwa Terdakwa Jhony Koromad sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan yang mengerjakan kegiatan tersebut adalah PT.Nusa Marga Raya dari kontraknya.
“Dengan demikian sebagai Penasihat Hukum dari Terdakwa Jhony Koromad kami memandang kehadiran kedua saksi ini tidak akan banyak memberikan keterangan yang memberatkan dan atau menyulitkan posisi dan kedudukan hukum klien kami, karena hingga saat ini belum terbukti adanya aliran dana dari proyek pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2022 tersebut yang mengalir kepada klien kami Terdakwa Jhony Koromad”,pungkas Warinussy. [*].