Terdakwa Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Prov.PB di Vonis 2 Tahun penjara dan Bendahara 1 tahun penjara

MANOKWARI.PAPUASPIRITNEWS.COM-Yan Chtistian Warinussy Penasihat Hukum dari Terdakwa Frederik Dolfinus Julianus Saiduy dan Terdakwa Aldo Hurich Hendrik Nakoh, kami memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH dibantu hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH.
“Apresiasi mana sehubungan dengan vonis yang dijatuhkan kepada kedua klien kami hari Rabu (26/2). Klien kami Terdakwa Saiduy dijatuhi vonis pidana penjara 2 (dua) tahun dipotong selama Terdakwa Saiduy menjalani penahanan sementara.
Serta dibebani membayar denda Rp.100.000.000 (Seratus Juta rupiah) dan Subsidair 4 (Empat) bulan kurungan. Ditambah membayar uang pengganti sejumlah Rp.655 juta lebih sejak 1 (satu) bulan putusan berkekuatan hukum yang tetap”,ujar Warinussy kepada media ini Rabu, (26/2/2025).
Lanjut dia, apabila Terdakwa Saiduy tak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang untuk membayar kerugian negara tersebut. Jika harta benda Terdakwa Saiduy tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Sementara itu, Terdakwa Aldo Nakoh dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000 ,- (lima puluh juta rupiah). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dalam menyematkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Yaitu bahwa kedua klien kami dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada diri keduanya masing-masing sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat dan Bendahara yang menimbulkan Kerugian Negara sejumlah Rp.994.255.674 ,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah)”,terangnya.
Pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay sangat baik, karena merincikan jumlah dana yang dibagikan oleh Terdakwa Nakoh kepada para staf dan honorer di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sejumlah Rp.138 juta lebih sebagai terbukti dalam fakta persidangan.
Sehingga secara matematis turut diperhitungkan dengan jumlah pengembalian Kerugian negara yang telah dilakukan oleh Terdakwa Saiduy. Atas putusan Pengadilan tersebut, kedua klien kami Terdakwa Saiduy maupun Terdakwa Nakoh menerima, sedangkan Jaksa Tulus Ardiansyah, SH, MH menyatakan pikir-pikir. [engel semunya]