Tergelincirnya Pesawat Cessna Grand Caravan, Yan Christian Warinussy Pertanyakan Proses Penyewaan PT.Padoma kepada PT.Rajawali Alam Lestari
MANOKWARI PAPUASPIRITNEWS.com-Sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Manokwari, Papua Barat Yan Christian Warinussy mempertanyakan insiden tergelincirnya pesawat Cessna Grand Caravan DEP MVT 307 Des2023 C208B/PK-DPP Route : NBX-POG PIC : Irela Yudiasto SIC : Henry Kolano ENG ON: 0005z ATD NBX : 0007z ETA POG: 0047z Pax : 06/01/00 CGO : 621Kgs POB: 09 F/U.: 240 ltrDR : D-9911206 Block Fuel : 900 Lbs Next Schdl : POG-NBX Remark: CHARTER FLIGHT Rgds, DPP/OPSNBX milik Pemerintah Provinsi Papua Barat di Pugapa, Provinsi Papua Pegunungan pada Kamis, 7/12 lalu dan hingga siang ini (Senin, 11/12) belum dievakuasi.
“Pesawat sejatinya dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Papua Barat yang bernama PT.Papua Doberay Mandiri (Padoma). Tapi berdasarkan informasi yang saya peroleh bahwa sejak 18 November 2023 lalu, pesawat “milik” PT.Padoma tersebut disewakan kepada sebuah perusahaan swasta bernama PT.Rajawali Alam Lestari untuk menjadi “pesawat cargo”, guna mengangkat barang ke wilayah Pedalaman Provinsi Papua Tengah”,ujar Warinussy kepada media ini Selasa, (12/12)
Menjadi pertanyaan, apakah tindakan hukum menyewakan pesawat tersebut oleh PT.Padoma kepada PT.Rajawali Alam Lestari telah diketahui pemerintah daerah Provinsi Papua Barat? Apakah ada keuntungan yang diperoleh dari tindakan hukum sewa menyewa pesawat milik Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat tersebut ?
“Apakah segenap langkah hukum terkait pengelolaan aset pemerintah daerah Provinsi Papua Barat yaitu pesawat Cessna Grand Caravan yang dikelola PT.Padoma tersebut diketahui dan didokumentasikan secara baik oleh biro hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat dan instansi teknis lainnya”,tanya Warinussy. [Engel Semunya]