Terkesan Oknum GS memiliki “kekuatan” yang membuat Kajari Teluk Bintuni dan jajarannya tidak berbuat banyak

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.COM-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy kembali mempertanyakan “nasib” perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Operasional Dalam Lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.
“Kasus tersebut diduga keras melibatkan oknum di Sekretariat KPU Teluk Bintuni berinisial GS (Ganem Siknun). Oknum GS pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni guna memberi keterangan kepada tim penyidik Kejari Teluk Bintuni.
Namun oknum GS mangkir dari panggilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni hingga saat ini. Bahkan oknum GS sudah dipanggil hingga 3 (tiga) kali oleh Kajari Teluk Bintuni”,ujar Warinussy dalam keterangannya Rabu, (9/4/2025).
Ia menjelaskan, tindakan dan perbuatan oknum GS ini jelas-jelas melanggar amanat Pasal 7 ayat (1) huruf g jo Pasal 75 ayat (1) huruf h Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oleh sebab itu adalah berdasar hukum apabila Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajarannya untuk segera menyelidiki kembali dan memeriksa kembali oknum GS tersebut.
“Terkesan oknum GS memiliki “kekuatan” yang membuat Kajari Teluk Bintuni Ajomi dan jajarannya tidak berani menyentuh yang bersangkutan selama lebih dari 2 (dua) tahun terakhir ini”,tutup Warinussy. [engel semunya]