Teror Bom di Kantor Redaksi Jubi, AWP: Itu Ancaman terhadap Kebebasan Pers di Tanah Papua
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Teror bom di Kantor Redaksi Jubi di Jl. SPG Taruna Bakti Waena, Kota Jayapura pada 16 Oktober 2024 dini hari merupakan ancaman bagi kebebasan pers di tanah Papua. Oleh sebab itu, aparat kepolisian harus usut tuntas kasus tersebut hingga pelakunya diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Kantor Redaksi Jubi terletak di Jl. SPG Taruna Bakti Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Di halaman Kantor Jubi tersebut diparkir dua mobil operasional jenis Toyota Avanza dan Toyota Calya. Kedua mobil tersebut dilempari bom molotov hingga terbakar pada, Rabu (16/10/2024) dini hari, sekitar pukul 03.15 WP.
Pelemparan bom molotov itu diduga dilakukan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Bom itu dilemparkan dari pinggir jalan di depan Kantor Redaksi Jubi, dan membuat api berkobar di antara 2 mobil tersebut.
Api sempat membakar bagian depan 2 mobil tersebut yang kemudian dipadamkan oleh dua karyawan Jubi dan sejumlah warga setempat.
Ketua Asosiasi Wartawan Papua (AWP), Elisa Sekenyap menyatakan bahwa terror bom tersebut merupakan ancaman terhadap kebebasan pers di tanah Papua. Sebab menurut Elisa Sekenyap dugaan terror bom dan intimidasi terhadap wartawan Papua di tanah Papua sering sekali terjadi.
Berdasarkan catatan AWP dalam 4 tahun terakhir, terjadi sebanyak 4 kali. 1. Pada 21 April 2021 malam, di mana terjadi pengrusakan mobil milik Pimpinan Umum Jubi, Victor Mambor yang diparkir di samping rumahnya di Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua. 2. Pada 7 Agustus 2021, terjadi pengerusakan kaca mobil dari Ketua AJI Kota Jayapura, Lucky Ireeuw di Dermaga Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. 3. Pada 23 Januari 2023 dini hari, terjadi ledakan benda yang diduga bom molotov di jalan samping rumahnya Pimpinan Umum Jubi, Victor Mambor di Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
4. Pada 16 Oktober 2024 dini hari, terjadi pelemparan yang diduga bom molotov ke dalam kantor redaksi Jubi di Jl. SPG Waena, Kota Jayapura, Papua yang mengakibatkan dua mobil Toyota terbakar.
“Namun demikian, pelaku-pelaku dari kasus-kasus tersebut belum satupun yang diungkap”,tanya Ketua AWP, Elisa Sekenyap dalam pres release yang diterima papuaspiritnews.com Rabu, (16/10/2024)
Oleh sebab itu dalam kesempatan ini, Asosiasi Wartawan Papua kembali lagi mendesak pihak kepolisian untuk mengungkapnya, baik kasus-kasus sebelumnya maupun kasus teror bom yang baru saja terjadi pada 16 Oktober 2024 dini hari di kantor redaksi Jubi.
“Dalam 4 tahun terakhir ini, pelaku dari kasus-kasus ini tidak perna diungkap. Jadi AWP kembali mendesak kepada pihak kepilisian untuk mengungkapnya,” ucap Elisa.
Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan di media massa, mesti menggunakan hak jawab sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Karena hak jawab dan klarifikasi dijamin UU dan itu sah,“katanya.
Bila perlu pihak kepolisian membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap kasus-kasus yang menimpa wartawan dan kebebasan pers di tanah Papua.
“Ini adalah terror yang tidak bisa dibiarkan tanpa diproses. Misalnya kasus di kantor redaksi Jubi ini oknum pelakunya terekam di dalam CCTV, oleh sebab itu harus diusut untuk pengungkapan pelaku teror tersebut. Tidak bisa dibiarkan terus melakukan terror seperti itu. Ini namanya pembiaran”,pungkasnya. [*]