Tersangka dugaan Pengelolaan Dana BOK Puskesmas Amban telah membayar kerugian negara sebesar Rp. 90.000.000;

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Kuasa Hukum, Yan Christan Warinussy menyatakan pada hari ini Kamis (11/4) kedua kliennya atas nama Yosua Kadam (Kepala Puskesmas Amban) dan Belgita Insyur (Bendahara Puskesmas Amban).
Kedua telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ada Puskesmas Amban pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran (TA) 2021 di Polresta Manokwari.
Kedua klienya secara resmi hari ini telah membayar dugaan kerugian negara sejumlah Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh juta rupiah) yang diterima langsung oleh penyidik Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreksirm) Polresta Manokwari.
“Kedua klien saya tetap berkomitmen membayar segenap dugaan kerugian negara yang dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan sekarang ini di Polresta Manokwari”,terang Warinussy. [engel semunya]