Tersangka EBI dan YK Kasus Dana BOK Puskesmas Amban, Warinussy kedua tersangka bersedia kembalikan kerugian Negara

MANOKWARI. PAPUASPIRITNEWS.COM-Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD), Yan Christian Warinussy secara resmi telah menjadi Penasihat Hukum (PH) bagi 2 (dua) orang kliennya yaitu Elvina Belgita Insyur, Amd.Kep (EBI); dan Yosua Kadam (YK).
Kedua kliennya tersebut diduga tersangkut tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan dan Pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Amban Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 740.024.027.
Kedua kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Ketetapan Nomor : SP.Tap/43/III/RES.3.3./2025/Reskrim, tanggal 07 Maret 2025 bagi EBI dan Surat Perintah Ketetapan Nomor : SP.Tap/42/III/RES.3.3./2025/Reskrim, tanggal 07 Maret 2025 bagi YK.
“Kedua klien saya telah mengakui perbuatannya menurut hukum dan beritikad baik mengembalikan kerugian negara”,ujar Warinussy dalam keterangannya Kamis, (13/3/2025).
Sebagai Penasihat Hukum para terdakwa, Christian Warinussy berupaya keras melakukan pembelaan secara maksimal bagi kedua kliennya tersebut.
“Pembelaan mana sedang dilakukan di Polresta Manokwari, juga di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari hingga ke depan Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I B”,terang Warinussy. [engel semunya]