Theo Hesegem: 𝗧𝗣𝗡𝗣𝗕-𝗢𝗣𝗠𝗦egera 𝗠enunjuk Orang yang dipercaya untuk 𝗡egosiasi 𝗣embebasan 𝗣ilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens

JAYAPURA, PAPUASPIRITNEWS.com-Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Papua, Theo Hesegem menegaskan demi terwujudnya nilai-nilai kemanusian dan menghormati Ham diharapakan Pilot Susi Air,Philip Mark Mehrtens agar segera dibebaskan.
“Upaya penyelamatan Pilot Philip Mark Mehrtens dari sisi kemanusiaan itu sangat penting, yang harus dipikirkan oleh TPNPB-OPM secara terstruktur, yang mana sampai saat ini, Pilot Susi Air telah disandera hingga sampai sudah empat bulan, sejak 7 Februari 2023”,ujar Theo Hesegem dalam siaran pers yang diterima papuaspiritnews.com Kamis, (22/6/2023)
Menurutnya, TPNPB-OPM perlu menjaga Keselamatan pilot Susi Air, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak Asasi yang dimiliki oleh pilot tersebut, karena Nilai Kemanusiaan harus di hormati juga secara Universal.
“Oleh karena itu kita sedang dituntun untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang dimaksud. Kita juga perlu menjunjung tinggi Pokok-pokok Hukum Hak Asasi Manusia Internasional”,terangnya.
Theo menjelaskan sesuai Universal Declaration of Human Rights merupakan sebuah pernyataan bersifat anjuran, yang diadopsi serta disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.
Tujuan PBB mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan telah menyusun serangkaian aturan adalah untuk melindungi setiap individu di seluruh negara atas hak asasi manusianya. Pernyataan yang terkandung dalam Deklarasi Universal HAM berisi 30 pasal.
Jenis HAM yang tercakup dalam isi pasal Deklarasi Universal HAM, yang telah diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. 1. Kebebasan dan kesetaraan, 2.HAM untuk semua 3.Hak atas hidup, keamanan dan kebebasan 4.Hak untuk bebas dari perbudakan, 5. Hak untuk bebas dari tindak penyiksaan, 6.Hak atas kesetaraan di mata hukum, 7.Hak akses terhadap hukum, 8.Hak mendapat pendampingan hukum , 9.Hak dari penahanan yang tidak sesuai dengan hukum, 10.Hak diadili secara adil dan terbuka, 1Tidak bersalah hingga terbukti bersalah, 12.Hak atas privasi, 13 Bebas berpindah tempat, 14 Berhak mendapatkan perlindungan
15.Hak atas kewarganegaraan, 16.HAM tidak bisa dihilangkan dan diganggu-gugat, 17.Tanggung jawab terhadap masyarakat tempatnya berada, 18.Tatanan sosial dan internasional, 19.Hak menikmati kebudayaan dan menciptakan karya, 20.Hak mendapatkan Pendidikan, 21.Hak jaminan kesehatan
22.Hak istirahat, 23.Berhak atas pekerjaan dan mendirikan serikat pekerja, 24.Hak mendapat jaminan sosial, 25.Berpartisipasi dalam demokrasi, 26.Kebebasan berkumpul secara damai, 27.Kebebasan berekspresi, 28.Hak memeluk agama, 29.Hak atas properti pribadi
30. Hak menikah dan membangun keluarga
“Sebagai pembela Ham, saya berharap dan sarankan kepada TPNPB-OPM, agar dapat menjunjung tinggi isi Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights yang merupakan sebuah pernyataan bersifat anjuran, yang diadopsi serta disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 1948.
“Oleh karena itu saya sebagai pembela HAM selalu meluangkan waktu untuk selalu menulis Artikel yang merupakan sebagai saran dan masukan agar menjadi pertimbangan kepada semua pihak yang punya kepentingan, sekalipun saya tidak pernah mendapat Respon positif dari Pemerintah Pusat maupun, TPNPB-OPM”,akuinya.
Sekalipun tidak pernah ada tanggapan dari kedua bela pihak yang bertikai, namun sebagai pembela Ham tidak bosan-bosan, menulis artikel dalam bentuk desakan demi kepentingan kebebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens, sekalipun dirinya tidak pernah terlibat dalam upaya misi penyelamatan Pilot,
yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia beberapa bulan yang lalu.
“Ketidak terlibatan berarti bukan membatasi saya untuk menulis, tetapi sebagai pembela Ham saya memang harus proaktif untuk menulis artikel. Karena menurut saya sebuah tulisan akan mengugah hati dan kemudian TNPB-OPM DAN PEMERINTAH akan mencari jalan keluar yang terbaik demi kebebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens”,katanya.
Selain itu, menurut Theo, Panglima Tinggi TPNPB Kodap III Jendral Egianus Kogoya, dan kawan-kawannya telah mengoncangkan Dunia Internasional melalui aksi penyanderaan seorang Pilot Susi Air,Philip Mark Mehrtens.
“Penyanderaan Pilot Susi Air Philip Mark Merthens jika dibebaskan dengan syarat pemerintah RI mengakui kemerdekaan Papua Barat yang telah disampaikan melalui media sosial (Medsos) Youtube, Whatsapp, Facebook, Tuwiter, dan lain-lain”,sebutnya.
Sehingga tuntutan yang disampaikan oleh TPNPB-OPM Kodap III telah didengar dan di ketahui oleh jutaan orang di seluruh Dunia, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Media masa Nasional dan Internasional juga selalu dan proaktif menulis aksi Penyanderaan pilot Philip Mark Mehrtens, yang dilakukan oleh panglima Kodap III Ndugama Jedral Egianus Kogoya dan kawan-kawannya”,akuinya.
Menurutnya penyanderaan ini juga bagian dari aksi tuntutan Papua Merdeka dari TPNPB OPM Kodap III tetapi harus kedepankan hak asasi manusia bagi Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, agar keselamatan pembebasan yang dilakukan TPNPB-OPM sendiri juga akan di nilai oleh masyarakat Internasional adalah bagian yang pentinng.
“Oleh karena itu saya sebagai Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, memberikan masukan dan saran kepada TPNPB.
Segera membebaskan Pilot Susi Air dengan Cara Kalian sendiri, atau memberikan kepercayaan kepada orang-orang yang kalian percaya secara perorang, organisasi atau lembaga.Sehingga orang-orang tersebut mencari jalan keluar demi pembebasan Pilot”,harapnya.
Hal yang dilakukan TPNPB itu akan menjadi perhatian masyarakat internasional termasuk PBB bahwa TPNPB telah menjunjung tinggi dan menghormati nilai HAM secara universal.
“Upaya pembebasan Pilot Pilip Mark Mehrtens secara baiktanpa mengobankan kedua belah pihak yang bertikai, lebih penting lagi tanpa mengorbankan warga masyarakat sipil. Maka pembebasan pilot itu, anda akan di hargai dan di hormati oleh masyarakat internasional”,pintanya.
Untuk itu, dirinya berpesan yang disampaikan berbagai pihak termasuk dirinya bisa menjadi perhatian demi pembebasan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens. Semoga Tuhan Yesus sebagai pembela HAM terus berkarya demi kebebasan pilot yang ditawan dan sudah empat bulan.
Editor: Engel Semunya