Tiga Terdakwa Kasus Makar Jalani Sidang Perdana di PN Makasar Kelas 1 A

MAKASAR, PAPUASPIRITNEWS.com-Ketiga Terdakwa/Terduga Pidana Makar atas nama Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen (HBSW), Andreas Sanggenafa (AS) dan Kostan Karlos Bonai (KKB) dari Manokwari mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Senin (13/3).
Ketiganya dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Ibrahim Khalil, SH, MH dan Mohammad Ihsan Husni, SH pada persidangan perdana hari ini yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu, SH dibantu hakim anggota Abdul Rahman, SH dan Edy, SH dan Rosani selaku Panitera Pengganti (PP).
Dalam sidang perdana yang terbuka untuk umum tersebut, ketiga terdakwa yang menyebut dirinya sebagai anggota Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) tersebut didakwa masing-masing dengan pasal 106 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pada dakwaan primer. Serta Pasal 110 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo 55 ayat (1) KUH Pidana.
Ketiganya diduga melakukan serangkaian perbuatan pidana yang cenderung hendak memisahkan sebagian wilayah Negara ini kepada pihak musuh ata memecah belah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa didamping para Penasihat Hukum dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari yang dipimpin Penatua Advokat Yan Christian Warinussy dan Thresje Juliantty Gasperzs serta mitra advokat dari Makassar yaitu Advokat Pither Ponda Barany. Surat dakwaan yang dibaca secara bergantian oleh Jaksa Ibrahim Khalil dan Jaksa Mohammad Ihsan tersebu.
Kemudian Hakim Ketua Ni Putu bertanya kepada ketiga terdakwa, apakah mereka mengerti? Dan ketiganya menjawab sudah mengerti. Selanjutnya Hakim ketua mempertanyakan kepada Tim Penasihat Hukum, apakah akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan?
“Yang Mulia, kami Tim Penasihat Hukum bersama ketiga terdakwa akan menggunakan hak kami untuk mengajukan keberatan (eksepsi) sesuai amanat KUHAP” tanya Advokat Yan Christian Warinussy dalam sidang tersebut”,terang Advokat Yan Christian Warinussy dalam sidang perdana Senin, (13/4/2023)
Majelis hakim selanjutnya menunda sidang selama seminggu, hingga Senin 20 Maret 2023 untuk mendengar penyampaian tertulis keberatan-keberatan (eksepsi) para terdakwa bersama para Penasihat Hukum nya.
Kuasa hukum Yan C Warinussy menjelaskan ketiga terdakwa ini berkas perkaranya displits atau didakwa secara terpisah yaitu Terdakwa Kostan Karlos Bonai dengan nomor perkara 205/Pid.B/2023/PN.Mks.
Selanjutnya terdakwa Andreas Sanggenafa dengan nomor perkara 206/Pid.B/2023/PN.Mks. Serta terdakwa Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen dengan nomor perkara : 207/Pid.B/2023/PN.Mks. Sidang siang tadi dimulai sekitar pukul 10:30 wit di ruang sidang utama yaitu Ruang sidang Dr.H.Harifin Tumpa, SH, MH. (Redaksi)