Tim Advokat LP3BH Manokwari Siap Kawal Proses Penyidikan Perkara Kepemilikan Senpi Tersangka SO ke Pengadilan

Manokwari, papuaspiritnews.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menyampaikan bahwa kliennya atas nama Saul Orocomna (40) yang juga adalah Kepala Kampung Macok, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Teluk Bintuni. Tepatnya di Jalan Iguriji Nomor 1, Bintuni. Yang bersangkutan diduga tertangkap tangan memiliki dan atau menguasai Senjata Api ilegal berupa 1 (satu) buah senjata api Laras rakitan pendek dengan 8 (delapan) butir amunisi revolver.
Sehingga klien kami ini sementara dijerat oleh penyidik Polres Teluk Bintuni dengan ancaman hukuman berdasarkan amanat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Warinussy menjelaskan, sejak tanggal 15 Januari 2023, kliennya sudah memperoleh perpanjangan penahanan di Rutan Polres Teluk Bintuni berdasarkan adanya Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 12/Pen.Pid/2023/PN.Mnk tanggal 6 Januari 2023.
Sehingga oleh Kapolres Teluk Bintuni, kliennya telah diperpanjang pula masa penahanannya sesuai surat perintah perpanjangan penahanan nomor : SPP.Han/54.8b.2/RES 1.17/2023/Sat.Reskrom, tanggal 14 Januari 2023.
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), saya dan tim advokat LP3BH Manokwari akan senantiasa mengkawal segenap proses penyidikan perkara klien kami yaitu Tersangka Saul Orocomna hingga ke pengadilan.
“Hal ini kami lakukan berdasarkan 3 (tiga) alasan, yaitu : pertama, klien kami Tersangka Saul Orocomna adalah Kepala Kampung Macok, Distrik Moskona Barat dan yang bersangkutan adalah salah satu tokoh masyarakat yang berpengaruh di Distrik Moskona Barat secara khusus dan wilayah Moskona secara umum.
“Kedua, kepemilikan senjata api rakitan dalam perkara ini yang sudah dijadikan sebagai barang bukti bukti (BB) oleh penyidik Polres Teluk Bintuni sama sekali bukan digunakan oleh klien kami untuk melakukan hal-hal yang bersifat hendak melawan negara, tetapi semata-mata disimpan sebagai salah satu alat pembayaran mas kawin sesuai adat istiadat di dalam wilayah masyarakat hukum adat Pedalaman Arfak secara umum, dan khususnya di kalangan masyarakat ada sub suku Moskona”,jelas Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Sabtu, (21/1/2023)
Ketiga, sesuai hasil penelitian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari bekerjasama dengan Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang diberi judul Eksistensi Hukum Adat serta Nilai-nilai Kearifan Lokal Suku Arfak (Hatam-Meyah-Moile-Sougb) Sebagai Penunjang Pembangunan.
Pada halaman 133, angka 4.Mas Kawin (mareibra) dikatakan antara lain, mas kawin (mareibra) yang diberikan pada upacara perkawinan pada suku Arfak Meyak, meliputi kain Timor, kain Toba, paseda, manik-manik, kain cita, senjata dan babi.
Sehingga senjata merupakan salah satu benda yang digunakan sebagai mas kawin di kalangan suku besar Arfak, termasuk di Suku Moskona.
Dengan demikian LP3BH Manokwari akan mempersiapkan segenap langkah pembelaan bagi tersangka Saul Orocomna tersebut sesuai amanat pasal 54, pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Redaksi)