Tim Penasehat Hukum dari B Pramujito dan D.A Winarta memohon kedua Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan demi hukum

MANOKWARI. PAPUASPIRITNEWS.COM-Tim Penasihat Hukum Terdakwa Bambang Pramujito dan Terdakwa D.A.Winarta meminta agar kedua kliennya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mustar, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Oleh sebab itu, Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pandudaya dan rekan memohon agar kedua Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan demi hukum.
Sebelumnya Terdakwa Bambang Pramujito didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Dalam nota pembelaan terhadap Terdakwa Bambang Pramujito setebal 72 Halam tersebut, Advokat Yan Christian Warinussy, SH dan tim Penasihat Hukum berkesimpulan bahwa kliennya yaitu Terdakwa Bambang Pramujito tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki kewenangan melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan sehingga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa Bambang Pramujito tersebut.
Selain itu, Tim Penasihat Hukum juga mengkaji bahwa unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagai di dakwa JPU terhadap terdakwa Bambang Pramujito tidak lah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Juga Tim Penasihat hukum melakukan analisa yuridis bahwa karena salah satu syarat di dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang ternyata bahwa Terdakwa Bambang Pramujito telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahap III sesuai kontrak.
Bahkan telah dilakukan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor : 47/XII/PSK/PAN-PPHP/PRKP-PB/2017.
Sehingga nyata Terdakwa Bambang Pramujito tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki tujuan untuk mengurungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, karena dalam fakta di persidangan Terdakwa Bambang Pramujito telah menyelesaikan pekerjaannya.
Fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan di muka persidangan oleh JPU Kejati Papua Barat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Provinsi Papua Barat atas kegiatan pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 1017 Nomor : X.700.04/25/Riksus/IT-Provinsi.PB/2020, tanggal 14 Juli 2020. Dimana dari hasil pemeriksaan diketemukan beberapa item yang belum terpasang.
Padahal dalam persidangan perkara a quo terungkap fakta bahwa pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat telah selesai. Sehingga di tahun 2018 gedung tersebut telah siap ditempati.
Namun karena di saat tersebut (2018) belum terdapat aliran listrik masuk ke panel listrik di gedung tersebut, sehingga belum ditempati oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat.
Akibatnya, keadaan gedung menjadi terbengkalai dan segenap item yang sudah selesai dikerjakan dan terpasang di dalam gedung tersebut dijarah atau dicuri oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya pihak Inspektorat Provinsi Papua Barat baru melakukan pemeriksaan dan penghitungan pada tahun 2020 atau 2 (dia) tahun setelah pekerjaan selesai dikerjakan oleh Terdakwa Bambang Pramujito dan perusahaan PT.Trimese Perkasa KSO CV.Maskam Jaya.
Sementara itu, dalam Nota Pembelaan Tom Penasihat Hukum untuk Terdakwa D.A.Winarta juga juga dinyatakan bahwa Terdakwa D.A.Winarta tidak terlibat dalam proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tahap III Tahun 2017.
Terdakwa Winarta juga sama sekali bukan pihak yang menerima pengalihan pengerjaan proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III tahun 2017.
Terdakwa Winarta juga tidak pernah meminjam CV.Maskam Jaya atau PT.Trimese Perkasa untuk mengikuti tender proyek pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III tahun 2017.
Tidak ada satu saksi pun buang keterangannya dapat membuktikan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Winarta. Sehingga Tim Penasihat Hukum Terdakwa D.A.Winarta meminta agar kliennya tersebut dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sekaligus Tim Penasihat Hukum memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang diketuai Hakim Helmin Somalay, SH, MH dapat memulihkan hak Terdakwa Bambang Pramujito dan Terdakwa D.A.Winarta dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta memulihkan nama baik kedua terdakwa.
Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga memohon agar Majelis Hakim memerintahkan JPU Kejari Papua Barat untuk mengeluarkan Terdakwa Bambang Pramujito dan Terdakwa D.A.Winarta dari penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan.
Atas nota pembelaan Tim Penasihat Hukum kedua Terdakwa tersebut, Majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU menanggapi (replik) pada sidang lanjutan hari Selasa (6/5) dan ditanggapi lanjut (duplik) oleh Tim Penasihat Hukum para terdakwa juga Selasa (6/5). [red]