Tobias Silak dan Naro Dapla ditembak Anggota Brimob Satgas Damai Cartens di Yahokimo, LBH Papua Minta Kapolri harus tegas
JAYAPURA, PAPUASPIRITNEWS.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta Kapolri segera Perintahkan Kapolda Papua Cq Direktur Reskrim Polda Papua Cq Penyidik Polda Papua Tetapkan 4 Personil Oknum Brimob Satgas Operasi Damai Cartens sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Tobias Silak Dan Naro Dabla Dua Di Kabupaten Yahukimo Sesuai Rekomendasi Komnas HAM Republik Indonesia”
Sejak sejak peristiwa penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan melukai Naro Dapla terjadi pada tanggal 20 Agustus 2024, Pukul 21:41 WIT diperempatan di Jalan Gunung tepatnya bersebelahan dengan Markas Satgas Damai Cartenz Sekla Kabupaten Yahokimo pihak keluarga besar menolak segala bentuk penyelesaian masalah mengunakan pendekatan kekeluargaan dan menetapkan sikap untuk mendorong Proses hukum atas kejadian tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap praktek Impunitas Bayar Kepala Habis Perkara yang selama ini dipraktekkan dalam Kasus Penembakan Terhadap Masyarakat Sipil oleh Aparat Keamanan Negara Indonesia di Kabupaten Yahokimo.
“Pada prinsipnya sikap keluarga besar Tobias Silak dan Naro Dabla itu didukung oleh 12 (dua belas) suku besar yang berada di seluruh Wilayah Adat Yali yang masuk dalam beberapa Kabupaten baik Kabupaten Yahokimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Pegunungan Bintang yang disampaikan langsung kepada Komnas HAM RI didepan Kantor Polres Yahokimo pada tanggal 26 September 2024 saat Komnas HAM RI melakukan Infestigasi lapangan atas Kasus Penembakan Tobias Silak dan Naro Dabla di Kabupaten Yahokimo”,ujar Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay dalam siaran pers yang diterima papuaspiritnews.com Jumat, (20/12/2024).
Sekalipun demikian sikap Keluarga besar dan 12 (dua belas) suku besar yang berada di seluruh Wilayah Adat Yali yang tergabung dalam Front Justice For Tobias Silak namun pada prakteknya selama 6 (enam) bulan sejak peristiwa penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan melukai Naro Dapla terjadi pada tanggal 20 Agustus 2024, Pukul 21:41 WIT diperempatan di Jalan Gunung tepatnya bersebelahan dengan Markas Satgas Damai Cartenz Sekla Kabupaten Yahokimo sampai saat ini belum mendapatkan nama-nama TERSANGKA atas kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan Surat Perkembangan Penyelidikan Hasil Perkara (SP2HP) tertanggal 14 Oktober 2024 disebutkan bahwa “peristiwa penembakan terhadap Tobias Silak dan Naro Dapla yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2024, Pukul 21:41 WIT diperempatan di Jalan Gunung telah terdaftar dengan Nomor Polisi : LP /A / 04 / SPKT. SATRESKRIM / POLRESYAHUKIMO / POLDA PAPUA, Tanggal 20 Agustus 2024 dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP”.
Selain itu, Pihak Penyidik Polda Papua juga mengatakan bahwa terhadap perkara tersebut akan melakukan : Pemeriksaan Saksi, Mendatangi TKP, mengumpulkan dan menyita barang bukti dan melakukan gelar perkara. Atas dasar itu, menunjukan bahwa pasca kejadian tanggal 20 Agustus 20214 telah ada Laporan Polisi di Polres Yahokimo namun pihak Penyik Polda Papua baru melakukan tindakan penegakan hukum setelah pada bulan Oktober 2024 atau setelah 3 (tiga) bulan kejadian berlalu.
“Pada perkembangannya sampai dengan bulan November 2024, Penyidik Polda Papua masih terus melakukan proses hukum pada tahapan tahapan Penyelidikan terlihat melalui fakta pada tanggal 17 November 2024, Lembaga Bantuan Hukum Papua sebagai Kuasa Hukum mengantar dan mendampingi Saksi Naro Dabla, Saksi Irfan dan Saksi lainnya untuk dimintai keterangan sebagai Saksi di ruangan Penyidik Polda Papua. Pada saat pendampingan tersebut, Penyidik Polda Papua mengatakan bahwa telah mengambil keterangan dari 30-an lebih orang saksi baik saksi dari kalangan oknum anggot Anggota Polisi, Anggota Satgas damai Cartens Sekla Kabupaten Yahokimo serta telah mendapatkan keterangan Ahli dari Dokter dan Surat Visum Et Repertum. Atas dasar itu, menunjukan bukti bahwa telah ada lebih dari 2 (dua) Alat Bukti yang telah dikantongi oleh Penyidik Polda Papua namun anehnya sejak 20 Agustus 2024 sampai bulan 20 Desember 2024 pihak Penyidik Polda Papua belum menetapkapkan siapa TERSANGKAN atas penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan melukai Naro Dapla yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2024, Pukul 21:41 WIT diperempatan di Jalan Gunung yang jaraknya tidak jauh dari Markas Satgas Damai Cartenz Sekla Kabupaten Yahokimo”,tanya Gobay dalam siaran pers tersebut.
Apabila ditinjau mengunakan hukum acara pidana terhadap proses hukum peristiwa penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan melukai Naro Dapla yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2024, Pukul 21:41 WIT penyidik Polda Papua telah melakukan tindakan Penyidikan yang merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya sesuai Pasal 1 angka 2, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara yang telah mendapatkan lebih dari 2 (dua) alat bukti sebagaimana disebutkan diatas.
Sementara untuk menentukan dan menetapkan TERSANGKA penyidik hanya membutuhkan 2 (dua) Alat Bukti sesuai pengertian TERSANGKA adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana sesuai Pasal 1 angka 14, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara.
Atas dasar itu, secara langsung melahirkan pertanyaan terkait “MENGAPA SAMPAI 6 (ENAM) PENYIDIK POLDA PAPUA BELUM MENETAPKAN TERSANGKA ATAS PENEMBAKAN YANG MENEWASKAN TOBIAS SILAK DAN MELUKAI NARO DAPLA YANG TERJADI PADA TANGGAL 20 AGUSTUS 2024, PUKUL 21:41 WIT DIPEREMPATAN DI JALAN GUNUNG YANG JARAKNYA TIDAK JAUH DARI MARKAS SATGAS DAMAI CARTENZ SEKLA KABUPATEN YAHOKIMO”.
Berdasarkan pertanyaan itu, diharapkan agar Propam Polda Papua dapat melakukan tugas penyelidikan dan pengawasannya atas Laporan Dugaan Tindakan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana dalam Surat Tanda Terima Pengaduan yang diterbitkan pada tanggal 5 November 2024.
Diatas sikap Penyidik Polda Papua yang lambat dalam menetapkan tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan melukai Naro Dapla yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2024, Pukul 21:41 WIT diperempatan di Jalan Gunung yang jaraknya tidak jauh dari Markas Satgas Damai Cartenz Sekla Kabupaten Yahokimo padahal telah memiliki lebih dari 2 (dua) Alat Bukti sehingga pada tanggal 16 Desember 2024 keluarga bersama Front Justice For Tobias Silak melakukan Aksi Demostrasi Damai serentak dibeberapa kota seperti Jayapura, Yahokimo, Jakarta dan lain sebagainya dengan mengusung beberapa tuntutan sebagai berikut : 1. Komnas HAM RI segera Umumkan hasil Investigasi Kasus Penembakan Tobias Silak dan Naro dabla, 2. Tangka, Pecat dan Adili Pelaku Penembakan Terhadap Tobias Silak dan Naro Dabla; 3. Tim Penyidik Polda Papua segera limpahkan berkas Perkara Ke Kejaskaan; 4. Komnas HAM RI dan Polda Papua wajib ungkap actor intelektual dibalik Penembakan Tobias Silak dan Naro Dabla dan 5. Bubarkan dan Tarik Satgas Damai Cartens Dari Yahokimo dan seluruh Tanah Papua.
Melalui aksi keluarga bersama Front Justice For Tobias Silak melakukan Aksi Demostrasi Damai serentak dibeberapa kota selanjutnya Komnas Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Kapolri pada tanggal 16 Desember 2024 yang didalamnya memuat hasil temua Komnas HAM RI.
Pada prinsipnya berdasarkan hasil fakta dan temuan komnas HAM dilapangan, Komnas HAM berpendapat bahwa peristiwa penembakan terhadap dua warga sipil di Kabupaten Yahukimo yang terjadi pada 20 Agustus 2024 adalah pelanggaran HAM dengan bentuk pelanggaran HAM sebagai berikut :
1. Hak Hidup sebagaimana yag diatur dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa Hak Hidup merupakan hak yang tidak dapat dicabut dan dijamin pelindungannya oleh Negara. Dalam fakta peristiwa ini, korban ditembak hingga meninggal dunia oleh anggota Satgas Damai Cartens pada saat mengendarai sepeda motor menuju arah rumahnya.
Padahal diketahui korban hanya mengendarai sepeda motor seorang diri, dan tidak memilki senjata api. Penembakan tersebut dilakukan anggota dengan menyasar pada bagian kepala sehingga patut diketahui bahwa tindakan yang dilakukan anggota bukanlah tindakan melumpuhkan melainkan tindakan mematikan. Dalam konteks pelanggaran Hak Asasi Manusia, tindakan ini pembunuhan di luar hukum atau diluar putusan pengadilan (extra judicial killing).
2. Hak atas keadilan sebagaimana pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa setiap orang yang mengajukan aduan terkait perkara pidana negara wajib menjamin pemeriksaan dan melaksanakan proses hukum yang jujur dan adil sehingga mendapatkan putusan pengadilan yang adil dan benar.
Berdasarkan hasil temuan Komnas HAM RI sebagaimana disebutkan diatas, menunjukan bahwa Tobias Silak merupakan Korban Pembunuhan di luar hukum atau diluar putusan pengadilan (extra judicial killing) yang dilakukan oleh 4 personil oknum brimob Satgas Operasi Damai Cartens. Dalam surat tersebut Komnas HAM RI memberikan Rekomendasi 3 (tiga) Rekomendasi kepada Kapolri sebagai berikut :
a) Melakukan penegakan hukum yang obyektif dan transparan baik secara etika dan disiplin, serta pidana;
b) Melakukan komunikasi yang dialogis terhadap keluarga korban dan masyarakat Kabupaten Yahukimo dengan menerangkan setiap tahapan proses hukum;
c) Melakukan pendekatan dan pengenalan sosial dan kultural kepada setiap Satuan Tugas yang akan bertugas di Papua khususnya Kabupaten Yahukimo terhadap masyarakat setempat.
Berdasarkan pada uraian diatas maka kami, Lembaga Bantuan Hukum Papua selaku kuasa hukum Keluarga Tobias Silak dan Naro Dabla serta Front Justice For Tobias Silak menegaskan :
1. Kapolri Dilarang Melindungi Empat Oknum Brimob Satgas Operasi Damai Cartens Pelaku Penembakan Terhadap Tobias Silak Dan Naro Dapla Di Yahokimo;
2. Kapolri segera Tindak Lanjut Surat Komnas HAM RI Nomor 1053/PM.00/R/XI/2024, Perihal Rekomendasi atas Penembakan 2 (dua) Warga Sipil di Kabupaten Yahukimo pada 20 Agustus 2024 tertanggal 16 Desember 2024;
3. Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua Cq Direktur Reskrim Polda Papua Cq Penyidik Polda Papua tetapkan 4 personil oknum brimob Satgas Operasi Damai Cartens sebagai tersangka atas Kasus penembakan terhadap Tobias Silak dan Naro Dabla dua di Kabupaten Yahukimo yang terjadi pada 20 Agustus 2024 sesuai Rekomendasi Komnas HAM Republik Indonesia;
4. Kapolda Papua Cq Direktur Reskrim Polda Papua Cq Penyidik Polda Papua tetapkan 4 personil oknum brimob Satgas Operasi Damai Cartens sebagai tersangka atas Kasus penembakan terhadap Tobias Silak dan Naro Dabla dua di Kabupaten Yahukimo yang terjadi pada 20 Agustus 2024 sesuai Rekomendasi Komnas HAM Republik Indonesia;
5. Propam Polda Papua segera menindaklanjuti Laporan Dugaan Tindakan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana dalam Surat Tanda Terima Pengaduan yang diterbitkan pada tanggal 5 November 2024;
6. Kepala Perwakilan Komnas HAM Republik Indonesia Papua segera memastikan Kapolda Papua Cq Direktur Reskrim Polda Papua Cq Penyidik Polda Papua menjalan Surat Komnas HAM RI Nomor 1053/PM.00/R/XI/2024, Perihal Rekomendasi atas Penembakan 2 (dua) Warga Sipil di Kabupaten Yahukimo pada 20 Agustus 2024 tertanggal 16 Desember 2024.
Editor: redaksi