Wagub Ingatkan, Aparatur dilinkup PBJ Harus Taat Aturan

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.COM-Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Bimbingan Teknis Pengembangan SDM PBJ dan Penerapan Hukum Kontrak bagi Pelaku Pengadaan di Rylic Panorama Hotel Senin (19/5/2025).
Bimtek dihadiri pimpinan OPD, kepala bagian PBJ Kabupaten/Kota, Pejabat Pembuat Komitmen, dan ASN PBJ se-wilayah PBD.
Narasumber Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP RI.
Wakil Gubernur Ahmad Nausrau dalam sambutannya menegaskan reformasi di bidang PBJ dari Pemerintah sebagai salah satu pilar yang penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
Dikatakannya, proses pengadaan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel menjadi instrumen dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional serta dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Hal tersebut saesuai peraturan Presiden RI No 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diterbitkan sebagai respon terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis perkembangan informasi teknologi.
Serta perlunya penguatan integritas dalam proses PBJ yang sejalan dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Pengelolaan anggaran negara harus dilaksanakan secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Hal tersebut kata Wagub, sejalan dengan prinsip-prinsip yang disampaikan oleh The Founding Father Bung Hatta yang mengatakan bahwa integritas adalah kekayaan terbesar manusia yang tidak ternilai.
“Ini barangkali menjadi pengingat bagi kita bahwa dalam setiap proses pengadaan, Dimana integritas harus menjadi pondasi utama. Jadi bukan semata-mata hanya mematuhi prosedur administratif, tetapi bagaimana menjunjung nilai-nilai moral dan etika dalam proses pengadaan barang dan jasa,”katanya.
Wagub mengingatkan bahwa bimtek ini memiliki arti yang sangat penting karena akan dibahas mengenai hal-hal teknis.
“Terkaitan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang PBJ, bagaimana kita memperdalam pemahaman terkait dengan aspek hukum kontrak, mendukung implementasi regulasi baru yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,”ungkapnya.
Seperti yang ditegaskan di dalam Pasal 27 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah bahwa setiap personil yang terlibat dalam PBJ wajib memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
“Jadi, penguatan kapasitas SDM PBJ menjadi keniscayaan yang harus kita dorong secara berkesinambungan dan berkelanjutan,”akuinya.
Gubernur berharap kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan forum ini dengan baik.
“Apa yang disampaikan pemateri, ada hal yang harus aktif bertanya supaya apa yang belum dipahami yang belum dimengerti bisa dijelaskan secara berkesinambungan dan tentunya ilmu yang yang nantinya akan disampaikan diharapkan itu bisa diimplementasikan bisa dilaksanakan di lingkungan kerja masing-masing,”harapnya.
Di akhir sambutan, Wagub mengingatkan agar amanah UU Otsus dalam pelaksanaan PBJ di wilayah ini tetap memprioritaskan orang asli Papua (OAP) terutama dalam penunjukan langsung.
Selain itu, Ketua Paniti, Sisilia Salamuk dalam laporannya menyatakan Bimtek ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada SDM pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadan Barang.
“Bimtek ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman SDM pengadaan Barang/jasa Pemerintah [BPJP) terhadap aturan yang berlaku”,singkatnya. [engel semunya]