Warga Berharap Terima Bantuan, Ternyata Kadaluwasa, Yan C Warinussy Minta YLKI dan Polresta Manokwari Melakukan Langkah Hukum

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah meraih penghargaan internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada, mendesak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kapolresta Manokwari.
Yaitu untuk melakukan langkah hukum terhadap dugaan pembagian beras kadaluwarsa pada agenda kegiatan stunting melalui kegiatan Posyandu di Kampung Masyepi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat pada Senin (16/10).
“Beberapa warga masyarakat setempat dalam rekaman video berdurasi 2 (dua) menit memperlihatkan sekitar 10 bungkus plastik yang diduga berisi beras. Namun terlihat betapa tersebut seperti sudah keras seakan batu”,ujar Warinussy kepada media ini Senin, (16/10/2023).
Beras-beras tersebut kata Warinussy diduga dibagikan oleh beberapa petugas posyandu di Kampung Masyepi. Diduga kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan pencegahan stunting di wilayah Provinsi Papua Barat. Hal ini cukup menimbulkan keresahan di warga masyarakat asli Papua.
Sehingga menurut pemahanan hukum Yan Chtistian Warinussy bahwa perlu segera dilakukan langkah hukum melalui penyelidikan oleh Polresta Manokwari dengan melibatkan YLKI. Penting sekali dilakukan penyitaan oleh aparat penegak hukum terhadap beras dimaksud untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Perlu juga dimediasikan secara hukum demi menemukan solusi atas persoalan beras kadaluwarsa bagi kegiatan stunting di Kampung Masyepi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dengan masyarakat setempat”,pintanya. [Engel Semunya]