Warinussy: Ada Pejabat terlihat “sok repot” membela salah satu calon Bupati Manokwari
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com- Yan Christian Warinussy Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), ingin memberi penjelasan tambahan sekaligus meluruskan opini “liar” dari beberapa pejabat di Kabupaten Manokwari yang mencoba “menepis” pernyataannya di media elektronik.
Yaitu bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari belum menerima dana transfer untuk membiayai alih kewenangan untuk mengurus Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Saya ingin memberi penyadaran kepada para pejabat yang terlihat “sok repot” membela salah satu calon Bupati Manokwari tersebut bahwa berdasarkan surat nomor: S-128/PK/2023, tanggal 21 September 2023 bersifat segera dengan perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024 dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Firman”,ujar Warinussy dalam keterangannya kepada media ini Jumat, (8/11/2024).
Surat tersebut kata Warinussy ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia. Dimana di dalamnya dijelaskan bahwa sehubungan dengan telah disetujuinya Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024 menjadi Undang Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 September 2023, maka disampaikan daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2024 yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Hibah ke Daerah, Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh, Dana Otonomi Khusus Provinsi-provinsi di Papua, Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-provinsi di Papua.
Kemudian di dalam Pasal 11, ayat 11 dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 disebutkan : “Sebagian Alokasi DAU provinsi di wilayah Papua untuk bidang pendidikan dialihkan kepada kabupaten/kita di wilayahnya masing-masing sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan pengelolaan Pendidikan Menengah dari provinsi kepada kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua”.
Sementara itu, dari informasi yang ada bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023, sudah tidak ada lagi dana gaji para guru di Pemerintahan Provinsi Papua Barat, khususnya di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat. Sedangkan soal pembayaran dana untuk gaji guru dan dana pendidikan lain terkait pelimpahan kewenangan mengurus SMA dan SMK bukan dikirim dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat. melainkan ditransfer langsung dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia ke Rekening tiap Provinsi serta Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat, termasuk Kabupaten Manokwari.
Apalagi menurut informasi bahwa saat setiap pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya diundang untuk hadir di Sorong, Papua Barat Daya tanggal 15 Februari 2023 untuk pertemuan penting terkait pelimpahan kewenangan mengurus SMA dan SMK tersebut, Pemerintah Kabupaten Manokwari tidak hadir dan atau tidak mengirim perwakilan nya. Sedangkan beberapa sekretaris daerah maupun kepala-kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya justru hadir.
“Saya menerima informasi terpercaya bahwa sesungguhnya pelimpahan kewenangan berserta anggaran untuk urusan SMA dan SMK sudah diterima oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari. Sebelum terjadi input anggaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia ke setiap pemerintah Provinsi di Tanah Papua, termasuk kabupaten/kota telah didahului dengan adanya surat Transfer ke Daerah (TKD)”pungkasnya. [*]