Warinussy: Apakah LSM bisa menerima dana hibah sampai lebih dari satu tahun anggaran?

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Sebagai salah satu pemerhati korupsi di Kabupaten Manokwari, Yan Christian Warinussy perlu meluruskan cara pandang yang keliru dari saudara Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Manokwari Wiwik Heriawan bahwa yang menuduh pemerintah daerah melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya pikir ini jelas pandangan yang keliru dan tidak tepat sasaran, karena berkali-kali saya sampaikan dengan kata diduga, karena itu saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat segera menyelidiki. Bahwa soal kegiatan yang saya duga tersebut sudah sesuai dengan kegiatan di instansi yang dipimpinnya, mungkin benar”,ujar Warinussy dalam keterangannya Kamis (24/10/2024).
Tapi perlu diketahui bahwa dan sejumlah Rp 1 Miliar tersebut dalam proses pencairannya berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nya dari Bendahara Umum Daerah Pada Anggaran Tahun Anggaran 2024, tanggal 20 September 2024 yang ditanda tangani Bendahara Umum Daerah yaitu Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari Corneles E.Wondiwoy, SH.
Isi perintahnya adalah bahwa berdasarkan SPM tanggal 10 September 2024 diperintahkan kepada Bank BPD Papua untuk mencairkan kepada Febelina Wondiwoy, SE pada rekening bank nomor : 3000201230014. Dana ini merupakan pembayaran Bantuan Dana Hibah Tahap I sejumlah Rp. 600.000.000 ,- (Enam Ratus juta rupiah) dan II (40 persen)sejumlah Rp.400.000.000,- (Empat Ratus juta rupiah) yang bersumber dari Dana DBH Migas Otsus (1 persen).
“Saya hanya ingin memberitahukan bahwa rupanya dana seperti ini juga ada “titipkan” pada DPA di dinas lain dalam jajaran lembaga pemerintah daerah Kabupaten Manokwari lainnya”,terangnya.
Misalnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari dengan jumlah berkisar Rp.5.100.000.000,- yang diterima lebih dari satu kali yaitu dalam tahun anggaran 2022, 2023 dan 2023. Sementara beberapa pejabat teknis di Dinas tersebut mengaku mereka tidak mengetahui keberadaan “dana titipan” yang bukan berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Manokwari.
“Tentu hal ini perlu dikaji dengan aturan yang berlaku, apakah bisa sebuah organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat bisa menerima dana hibah sampai lebih dari satu tahun anggaran?Apalagi dalam jumlah Rp.5.100.000.000,- (Lima Miliar Seratus juta rupiah) selama 3 (tiga) tahun anggaran sampai mencapai jumlah Rp 15, 3 Miliar”,pungkasnya. [*]