Warinussy Apresiasi Kajari Manokwari dan jajarannya Melakukan Penyelidikan terhadap DAK kegiatan Fisik 2023
MANOKWARI. PAPUASPIRITNEWS.com- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari dan jajarannya yang tetap melakukan langkah penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kegiatan Fisik Tahun Anggaran 2023 yang diperuntukkan bagi kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada Kabupaten Manokwari.
Penyelidikan tersebut telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Nomor : PRINT-718/R.2.10/Fd.1/06/2024, tanggal 19 Juni 2024 Jo PRINT-898/R.2.10/Fd 1/07/2024, tanggal 23 Juli 2024.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defenders/HRD), proses penegakan hukum dalam kasus DAK tersebut menjadi harapan dan dambaan masyarakat untuk memperoleh kejelasan terhadap aspek pengelolaan anggaran yang senantiasa membuat terjadi gejolak sosial berupa aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di Manokwari.
“Saya memberi apresiasi sebagai sesama Penegak hukum terhadap Kajari Manokwari Teguh Suhendro, SH, MH dan jajarannya, khususnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Hasrul, SH, MH yang tetap melanjutkan penyelidikan terhadap kasus yang telah ada Laporan dari masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut”,ujar Warinussy Sabtu, (28/9/2024).
Warinussy memastikan bahwa LP3BH Manokwari berdasarkan amanat Pasal 42 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan senantiasa mengkawal proses penegakan hukum terhadap dugaan Tipidkor pada Penyaluran DAK untuk Kegiatan Fisik Tahun Anggaran 2023 tersebut hingga memenuhi diperolehnya minimal 2 (dua) alat bukti menurut amanat Pasal 184 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sehingga proses penegakan hukum dapat ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi penyidikan dan dapat diketahui siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya sebagai tersangka. [*]