Warinussy Apresiasi Keputusan MRPBD terkait Status Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Prov Papua Barat Daya

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defenders/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy menyambut positif Keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 10/MRP PBD/2024 tanggal 6 September 2024 mengenai Status Orang Asli Papua pada kelima bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya periode tahun 2024-2029.
Dalam keputusan nya, saudara ketua MRP PBD Alfons Kambu dan para wakil ketua serta ke-33 anggota MPR PB sepakat menyatakan ada 4 (empat) bakalan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memenuhi syarat sebagai OAP, yaitu ; 1. Pasangan Bernard Sagrim – Sirajuddin Bauw; 2.Pasangan Gabriel Assem-Wugadje; 3.Pasangan Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugadje; dan 4.Pasangan Elisa Kambu-Ahmad Nasrau. Sedangkan 1 (satu) pasangan yang oleh MRP PBD dinyatakan tidak lolos sebagai OAP adalah Pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kashiw.
Sebagai Peraih Penghargaan Internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada, Warinussy menyambut positif dan terharu keputusan maha luar biasa yang dihasilkan oleh MRP PBD yang sekaligus menjadi tonggak sejarah penghormatan dan pengayoman atas Hak-hak Dasar Rakyat Papua yang telah ditetapkan dalam Manifesto Hak-hak Dasar Rakyat Papua pada Konggres Rakyat Papua II tanggal 29 Mei-4 Juni 1999 di Jayapura serta telah diakomodir oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di dalam pasal 1 huruf t Jo pasal 43 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Langkah teguh, percaya diri penuh serta berani dari MRP PBD hendaknya menjadi preseden positif bagi MRP PBD di kelima provinsi di atas Tanah Papua lainnya kini dan masa depan dalam rangka melindungi hak-hak dasar serta eksistensi jati diri OAP.
“Rakyat Papua yang kini menjadi sedang terus mengalami situasi minoritas diatas tanah airnya sendiri hendaknya memperoleh hak untuk dilindungi oleh negara melalui berbagai kebijakan yang sama sekali tidak boleh meminggirkan mereka dari akses pada perolehan keadilan, hak asasi manusia dan akses pada demokrasi dan politik”,ujar Warinussy dalam keterangannya Sabtu, (7/9).
OAP kata Warinussy tidak boleh sampai mengalami situasi sebagaimana yang dialami saat ini oleh suku Aborigin di Benua Australia atau suku Indian di Amerika Serikat atau Suku Kanaky di Negara New Caledonia. Rakyat Papua yang adalah OAP harus bisa sama seperti Orang Puerto Rico di Amerika Serikat.
Dalam proses menjaga eksistensi NKRI, Negara mesti menatap ke depan untuk menata perlindungan hak asasi manusia dari OAP sesuai amanat Otsus dan memoria pasionis rakyat Papua untuk memperoleh keadilan dan kedamaian diatas tanah airnya sendiri dengan status yang meningkat dari Otsus menjadi Otsus Plus.
“Hal ini seyogyanya patut disyukuri dan dihormati oleh semua saudara-saudara peranakan atau keponakan OAP untuk tidak berusaha merubah jati dirinya sebagai OAP secara “sedikit memaksa” sekedar untuk mendapatkan kekuasaan di atas negeri yang telah diberkati Tuhan sejak 169 tahun lalu ini”,ucapnya.
Selain itu, Pendeta Doktor Isaac Samuel Kijne, Sang Peletak Dasar Peradaban Orang Asli Papua di tahun 1925 pernah mengatakan : “barang siapa yang bekerja dengan jujur dan dengar-dengaran, akan mendapati tanda heran satu ke tanda heran lainnya”.
Bahkan Kijne pun mengatakan pula : “diatas batu di bukit Airumieri ini saya meletakkan peradaban Orang Papua, meskipun orang pandai datang menguasai bangsa ini, tapi suatu ketika bangsa ini sendiri akan bangkit untuk memimpin dirinya sendiri”. Tanda heran serta kata-kata Kijne kini mulai tergenapi, salah satunya melalui Keputusan MRP Papua Barat Daya yang monumental.[Engels]