Warinussy Apresiasi Kliennya Ricky Wijaya Mendapat Ijin Pemeriksaan dan Pengobatan dari Dokter keluarga

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Kuasa Hukum, Yan Christian Warinussy atas nama kliennya, Ricky Wijaya yang saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Manokwari karena perkara dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika.
“Kami dengan ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih, karena klien kami Ricky Wijaya telah mendapat ijin mendapatkan pemeriksaan dan memperoleh pengobatan dari dokter keluarga pada Rabu (09/10). Klien saya diantar dan dikawal oleh anggota Polresta Manokwari dari Satuan Reserse Narkoba di bawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana A.P.Utama, S.Tr.K, S.I.K”,ujar Warinussy Rabu, (9/10).
Kata Warinussy, kliennya Ricky Wijaya diduga telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Lebih Subsider Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang terjadi ada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekitar pukul 17:00 wit di Jalan Trikora Wosi tepatnya di Pengambilan. Dan Pengiriman Paket Lion Parcel depan Kampung Makassar, Kabupaten Manokwari.
“Saat ini, klien saya sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Manokwari berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : B-206/R.1.10/Enz.1/09/2024 dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari serta Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.JANG-HAN/12.a/IX/RES.4.2/2024/Resnarkoba, tanggal 11 September 2024”,jelasnya.
Masa penahanan kliennya untuk paling lama 40 hari, terhitung dari tanggal 11 September sampai dengan tanggal 20 Oktober 2024. Selanjutnya pihaknya sementara menantikan penyidik Polresta Manokwari melengkapi berkas perkara sesuai permintaan dan Petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. [*]