Warinussy dan Kasidik Tipidkor Kejati PB Saling Memaafkan dan bertekat melaksanakan tugas masing-masing sesuai aturan dan prosedur

PAPUASPIRITNEWS.COM, SORONG-Secara pribadi Yan Christian Warinussy sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) telah datang bertemu Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Kasidik) Tipidkor Kejati Papua Barat Selasa (21/1/ sekira pukul 11:00 wit.
“Kami bertemu di salah satu ruang pertemuan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPKT) Kejati Papua Barat di Arfay, Manokwari. Dalam pertemuan tersebut, sebagai adik dan kakak kami saling memaafkan.
Sekaligus kami bertekad tidak memperpanjang masalah dan senantiasa profesional dalam melaksanakan tugas kami masing-masing sesuai aturan dan prosedur yang diakui di dalam aturan perundangan yang berlaku”,ujar Warinussy dalam keterangannya kepada media ini Selasa, (21/1/2025).
Khusus menyangkut kliennya yaitu Tersangka Beatrick Baransano, semua proses terhadap permohonan pemeriksaan kesehatan akan dibijaki oleh Kejati Papua Barat lebih lanjut. Kami juga telah mengajukan permohonan untuk mengalihkan status penahanan klien saya yang lain yaitu Naomi Kararbo dan masih dikaji oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Papua Barat.
“Saya menyampaikan kepada Pak Jaksa Wanma bahwa klien saya Ibu Baransano tersebut sedang menderita sakit dan sangat memerlukan tindakan medis untuk mengetahui jenis penyakit yang dideritanya saat ini”,pinta Warinussy. [engel s]