Warinussy Desak Jaksa Agung RI memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik Papua menduduki jabatan Kajari di wilayah Prov. PB dan PBD
PAPUASPIRITNEWS.COM, KOTA SORONG-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk segera memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Manokwari, Sorong, Fakfak, Kaimana, dan Bintuni di awal tahun 2025.
“Beberapa anak Papua Asli saat ini sudah berpengalaman menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Tanah Papua dan di luar tanah Papua. Kami mendapatkan informasi bahwa untuk menduduki jabatan Kajari, seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan mesti membayar atau memberikan “upeti””,ujar Warinussy dalam keterangannya Kamis, (5/12/2924).
Hal ini kata Warinussy sangat bertentangan dengan hukum dan aturan perundangan yang berlaku. Karenanya kami mendesak agar Jaksa Agung Republik Indonesia serta Kajati Papua Barat memperhatikan amanat Pasal 62 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang berbunyi : “Orang Asli Papua berhak memperoleh pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahlian nya “. Serta amanat Pasal 62 ayat (3) yang mengatakan : “dalam hal mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di bidang peradilan, Orang Asli Papua berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim atau Jaksa di Provinsi Papua”.
“Saya cenderung mengatakan bahwa Provinsi Papua dapat ditafsirkan sebagai Tanah Papua, atau artinya di seluruh Tanah Papua Kebijakan Otsus tersebut berlaku sah. Dengan demikian maka putra putri Papua Asli yang saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi dapat segera dipromosikan untuk menduduki jabatan koordinator di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat serta yang telah menduduki posisi koordinator dapat dipromosikan menduduki jabatan Kajari tanpa alasan apapun”,tegasnya.
Tidak bisa lagi digunakan alasan Klasik bahwa sumber daya manusia (SDM) Papua masih rendah atau ketinggalan. Kini sudah memasuki era otonomi khusus yang salah satu aspek pentingnya adalah keberpihakan (afirmasi), sehingga sudah saatnya putra putri Papua diberi kesempatan menduduki jabatan Kajari di wilayah Kejati Papua Barat. [*]