Warinussy: Kapolres Maybrat Mengambil tindakan Tegas terhadap Pelaku Pengroyokan Wartawan Onesimus Semunya di Maybrat
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendesak Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Maybrat agar menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/VI/2024/SPKT/RES-MAYBRAT/PAPUA BARAT, tanggal 17 Juni 2024. Yaitu Laporan Polisi terkait penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa seorang jurnalis atas nama Onesimus Semunya.
Diduga keras pelakunya lebih dari satu orang dan melakukan penganiayaan secara bersama terhadap korban pada Senin, 17/6 sekitar pukul 19:30 wit di kampung Sauf, Distrik Ayamaru Selatan, Kabupaten Maybrat. Akibat tindak pidana tersebut, korban diduga keras mengalami luka bengkak dan luka di bagian wajah/muka dan luka sobek di bagian kepala belakang yang berukuran 4 (empat) jahitan serta memar di bagian dada dan rusuk kiri yang diduga akibat tendangan kaki oknum terduga pelaku.
“Korban sempat mengalami perawatan hingga kini di Rumah Sakit (RS) atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ayamaru. Diduga keras serangan yang terjadi terhadap diri korban Onesimus Semunya adalah dampak atau pengaruh dari pelaksanaan tugas jurnalisnya dalam pemberitaan”,ujar Warinussy dalam keterangannya Minggu, (23/6).
Hal ini jika benar maka sangat melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Pers. Padahal di dalam UU Pers tersebut segenap mekanisme dan prosedur sudah diatur bahwa jika ada pihak yang berkeberatan terhadap suatu pemberitaan pers maka dapat menempuh hak jawab hingga mengambil langkah secara hukum dan bukan dengan cara main hakim sendiri yang jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
“Sehingga demi memastikan terjadinya perlindungan hukum terhadap pelaksanaan tugas para jurnalis di Kabupaten Maybrat dan Tanah Papua secara luas, maka langkah tegas dari Kapolres Maybrat dan jajarannya sangat dinantikan”,pintanya. [*)