Warinussy: Kasus SH, Pihaknya sedang Mempelajari semua Penyebaran Berita Hoax

KAIMANA, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Advokat dan Kuasa Hukum dari Terlapor berinisial SH dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan dan dirinya sedang mempelajari semua penyebaran berita hoax (bohong) tanpa bukti terhadap kliennya di media sosial seperti facebook, WhatsApp dan atau Instagram (IG).
Sebagai Advokat sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor :18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Warinussy sedang mempelajari secara seksama semua postingan dan atau unggahan para pengunggah maupun penerus (folower) nya.
“Sehingga memudahkan kita untuk menindaklanjuti apakah diantara konten postingan tersebut ada yang dapat dituntut secara hukum pula oleh klien saya SH di Polres Kaimana dan atau di Polda Papua Barat”,ujar Warinussy dalam keteranganya Minggu, (14/7).
Penyidik Polres Kaimana Arif yang ditemui pada Kamis, 11/7 mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut melalui langkah proses penyelidikan. Dengan demikian untuk sementara segenap urusan terkait SH menjalani proses hukum di Polres Kaimana menjadi tanggung jawabnya selaku Advokat dan Pengacara dari pelapor sendiri
Akibat kasus ini, kliennya SH telah “mengungsi” sementara dari kediamannya karena sempat diserang oleh sekelompok orang dan sempat diancam akan dibunuh atas perintah salah satu tokoh masyarakat.
“Bahkan klien saya sebagai pejabat publik sudah tidak masuk kantor karena ancaman para pihak yang mengatasnamakan keluarga korban”,pungkasnya. [*]