Warinussy kembali Mempertanyakan “nasib” perkara dugaan Tipikor pengadaan septic tank bio technology pada DPUD Kab. Raja Ampat Tahun Anggaran 2018
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defenders/HRD) di Tanah Papua, kembali mempertanyakan “nasib” perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan septic tank bio technology pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018.
Perkara ini pernak disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat ada tahun 2021 yang lalu. Diduga ada 223 unit septic tank yang pengerjaannya dibiaya dari dana sejumlah Rp.7, 062 Milyar yang bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran (TA) 2018.
“Pencairan anggaran proyek tersebut diduga telah mencapai 100 persen. Namun progress di lapangan tidak seperti itu, yaitu tidak mencapai 100 persen”,ungkap Warinussy Minggu, (8/9).
Dalam perkara ini, kata Warimussy bahwa Kejati Papua Barat pada tahun 2021 telah menetapkan Muchamad Nur Umlati (MNU) sebagai tersangka dan sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.
Namun karena tersangka MNU mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong Kelas I B dan permohonannya dikabulkan, sehingga penyidikan perkara ini dari sisi formal tida dilanjutkan, karena menunggu Kejati Papua Barat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Baru.
Ada 223 unit septic tank yang seharusnya sesuai rencana akan dibuat di kota Waigeo sebanyak 100 unit, Waigeo Selatan sebanyak 50 unit serta di Misool Timur sebanyak 73 unit dengan anggaran sejumlah Rp.7, 062 Milyar. Namun dalam faktanya tidak terselesaikan sesuai rencana awalnya. Sehingga ketika itu dugaan terdapat kerugian negara sejumlah Rp.4, 112 Milyar.
“Sayang sekali karena hingga September 2024 ini, sepertinya Kejati Papua Barat tidak bergeming sama sekali untuk menindaklanjuti perkara tersebut yang “terhenti” proses penegakan hukumnya”,ucapnya.
Sesuai amanat pasal 42 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Warinussy mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH dan jajarannya untuk segera dapat menindaklanjuti perkara Tipikor pengadaan Septic Tank Bio technology pada DPUD Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018 itu kembali menurut amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). [*]