Warinussy Membantah pernyataan Kuasa Hukum 1002 Honorer Prov PB, Advokat Yohanes Akwan bahwa laporan klienya ke Polresta Manokwari “cacat prosedur”.

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Kuasa Hukum dari Tuan Marthen Luther Teudorus Yewun, SH (46), Yan Christian Warinussy dengan tegas membantah pernyataan Kuasa Hukum 1002 Honorer Provinsi Papua Barat Advokat Yohanes Akwan yang telah dirilis di beberapa media bahwa laporan klienya ke Polresta Manokwari “cacat prosedur”.
“Pernyataan tersebut sangat tidak benar. Karena fakta dan bukti telah klien kami miliki dan berbekal fakta dan bukti itulah, Laporan Polisi dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari”,ujar Warinussy dalam keterangannya Minggu, (1/6/2025).
Yaitu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/471/V/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 19 Mei 2025. Laporan klien saya Tuan Yewun sangat berdasar hukum karena dibuat berdasarkan amanat Pasal 1 angka 24 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a, angka 1 Jo Pasal 7 ayat (1) huruf a dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sehingga secara hukum dalam kedudukannya sebagai penyidik, Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan dan jajarannya memiliki legal standing (kedudukan hukum) yang kokoh untuk menindak menindaklanjuti laporan klien saya Tuan Yewun.
Indikasi kuat terjadinya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan sangat kuat. Untuk itulah kami senantiasa akan mengkawal proses hukum terhadap para terlapor tersebut.
“Klien saya juga sama sekali tidak sedang melakukan pembangkangan terhadap atasannya (Gubernur Papua Barat).
Akan tetapi serta Merta melakukan langkah hukum demi melindungi hak dan kewajibannya sebagai warga negara berdasarkan konstitusi dan hukum bahwa semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan Negara wajib melindungi hak-hak warga negara menurut hukum”,pungkas Warimussy. [*]