Warinussy Mendampingi SH yang “diduga” sebagai terlapor mendatangi Sat.Reskrim Polres Kaimana
KAIMANA, PAPUASPIRITNEWS.com- Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Yan Christian Warinussy hari ini Kamis (11/7) mendampingi kliennya SH yang “diduga” sebagai terlapor mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Kaimana di Jalan Utaron, Pasir Lombo-Kaimana.
Kedatangannya mendampingi terlapor SH, sekaligus bertemu penyidik yang menangani perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/VII/2024/SPKT/Polres Kaimana/Polda Papua Barat, tanggal 4 Juli 2024. Dimana kliennya dilaporkan telah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seseorang pada tahun 2023 lalu.
“Kami bertemu dengan penyidik dan memperoleh keterangan bahwa laporan tersebut sedang diselidiki oleh jajaran Sat.Reskrim Polres Kaimana”,terang Warinussy dalam keterangannya Kamis, (11/7).
Sebagai Advokat dan Penasihat Hukum dari terlapor SH, Yan Christian Warinussy sangat menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan, SIK, MH dan jajaran sat.Reskrim di bawah Pimpinan AKP Boby Rahman, S.Tr.K, SIK.
Secara hukum tentu saya akan bersandar senantiasa pada amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai amanat luhur dalam konteks penegakan hukum terkait masalah yang menimpa kliennya tersebut.
“Saya juga menghimbau segenap khalayak ramai di Kabupaten “Senja Indah” Kaimana untuk sama-sama menempatkan hukum sebagai panglima dalam kasus ini. Kita semestinya menghormati segenap proses hukum yang sedang dijalankan secara terhormat oleh pihak Polres Kaimana hingga menemukan fakta hukum terkait Laporan Polisi yang telah disampaikan oleh para pelapor sebagai warga negara Indonesia yang baik”,ujar Warinussy. [*]