Warinussy Mendesak APH Melakukan langkah Hukum terhadap dugaan penyelewengan anggaran di Disdikbud Kab. Manokwari
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy kembali mengingatkan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat, untuk melakukan langkah hukum yang bertanggung jawab berdasarkan amanat Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yaitu sehubungan dengan adanya dugaan penyelewengan keuangan di jajaran pemerintah daerah Kabupaten Manokwari, khususnya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Manokwari dalam tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Dimana terdapat “catatan” adanya aliran dana hibah dari Daftar Perencanaan Anggaran (DPA) Disdikbud tersebut sejumlah Rp.5 Miliar “dititipkan” dan kemudian dicairkan pula kepada salah satu organisasi nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan anak usia dini.
Pada setiap tahun anggaran tersebut (2022, 2023, dan 2024) organisasi tersebut menerima dana sejumlah Rp.5 Miliar hingga berjumlah total Rp.15 Miliar. Dari sisi aturan mengenai pemberian hibah pemerintah, sesungguhnya tidak boleh satu organisasi menerima dana hibah lebih dari satu kali, apalagi dalam jumlah miliaran rupiah. Dari sini dapat diduga keras adanya dugaan terlah terjadinya perbuatan melawan hukum sesuai amanat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Oleh sebab itu, saya mendesak APH melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Kapolresta Manokwari, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan Kapolda Papua Barat untuk memberi perhatian sungguh atas tindakan oknum yang mengatasnamakan yayasan tersebut”,desak Warinussy dalam keterangannya Minggu, (1/12/2024).
Selain itu juga APH dapat memulai penyelidikan dengan memanggil dan meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari berserta jajarannya ada bidang pendidikan kemasyarakatan (Dikmas).
Juga APH dapat memanggil dan meminta klarifikasi pula dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Manokwari, maupun Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, serta pemilik yayasan yang diduga telah 3 (tiga) kali berturut-turut menerima kucuran dana hibah hingga mencapai jumlah sekitar Rp.15 Miliar tersebut.
“Ini penting untuk memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam amanat Pasal 184 KUHAP”,pungkasnya [*].