Warinussy Mendesak APH Menindak lanjuti proses penegakan hukum Kasus Korupsi di Prov. PB dan PBD
PAPUASPIRITNEWS.COM, MANOKWARI-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Christian Warinussy menyampaikan Dirgahayu Hari Anti Korupsi Se Dunia ke-11, 9 Desember 2024 dan sekaligus mengingatkan semua pihak terkait Thema : “Teguhkan komitmen berantas korupsi untuk Indonesia Maju”.
Warinussy juga mendorong para abdi hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kejaksaan Tinggi di Tanah Papua serta Kepolisian Daerah (Polda) di Tanah Papua. Yaitu agar konsisten menyelesaikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan sudah ada pada tahap penyelidikan dan atau penyidikan sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Terhadap Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti di wilayah Provinsi Papua Barat, terdapat beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi “tunggakan” kerja dari Kejaksaan Negeri Manokwari, misalnya : Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik Tahun Anggaran 2023. Perkara ini sudah pada tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Juga di Kejari Sorong, ada kasus dugaan korupsi Dana Alat Tulis Kantor dan Bahan Cetakan Tahun Anggaran 2017.
“Kasus ini sudah ada tahap penyelidikan juga dan tinggal menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang sudah lebih dari 5 (lima) tahun”,ujar Warinussy dalam keterangannya Senin, (9/12/2024).
Di Kepolisian Resort (Polres) Teluk Bintuni, perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Simei-Obo Tahun Anggaran 2022 yang sudah pada tahap penyidikan dan telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka. Juga dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Operasional Dalam Lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 yang sudah ada tahap penyelidikan. Kemudian, kasus Dugaan Korupsi dana Kegiatan Penijauan Kembali (PK) revisi dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang dikerjakan oleh Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bappelitbanda) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020.
Untuk itu, LP3BH Manokwari sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam amanat Pasal 42 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ini mendesak Aparah Penegak Hukum (APH) segera menindak lanjuti proses penegakan hukum kasus-kasus tersebut hingga dapat “menyeret” para pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I A. [*]