Warinussy Mendesak Kajari Teluk Bintuni dan jajarannya, mengusut penyalahgunaan dana hibah operasional KPU
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajarannya, untuk mengusut kembali dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional dalam lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019. Serta dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.
LP3BH Manokwari menyerukan agar Kajari Teluk Bintuni dapat memfokuskan kegiatan penindakan hukum di wilayah Kabupaten Sisir Matatiti tersebut. Beberapa waktu lalu, sesungguhnya Kejari Teluk Bintuni sudah mengambil langkah memanggil salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Teluk Bintuni untuk dimintai keterangan nya oleh penyidik.
Namun yang bersangkutan mangkir, meskipun hingga 3 (tiga) kali memperoleh surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kajari)Teluk Bintuni.
“Saya kira Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni dapat melakukan langkah untuk menghadirkan oknum ASN Kabupaten Teluk Bintuni berinisial GS dengan bersandar pada amanat Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”,ujar Warinussy Minggu, (1/12/2024).
Kehadiran oknum GS kata Warinussy sebagai saksi dalam penyelidikan perkara tersebut diduga kuat penting, guna membuka “kotak Pandora” dari dugaan adanya keterlibatan oknum ASN lain di jajaran Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam kasus tersebut. [*]